Jakarta (lampost.co)–Polemik rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 semakin kontroversial. Kini isu tersebut melibatkan berbagai tokoh politik yang saling mengkritik.
Perdebatan ini berawal dari pengesahan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada Oktober 2021 lalu. Belakangan malah muncul perdebatan tentang siapa yang bertanggung jawab atas implementasi kebijakan ini.
Dalam rapat paripurna DPR RI pada Kamis, 5 Desember 2024, Rieke Diah Pitaloka, anggota DPR dari PDIP, menyampaikan keberatannya terhadap rencana kenaikan PPN tersebut. Rieke meminta agar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menunda atau membatalkan kebijakan ini demi kepentingan rakyat.
Menurutnya, kebijakan tersebut akan sangat membebani masyarakat.
“Dengan penuh rasa hormat, saya mengusulkan agar Presiden Prabowo menunda atau membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat 3 dan ayat 2 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021,” tegas Rieke.
Perdebatan ini mengundang banyak perhatian publik, dengan berbagai pihak yang menantikan langkah selanjutnya dari pemerintah terkait kebijakan ini.
“Mari kita mendukung pembatalan PPN 12 persen sebagai hadiah Tahun Baru 2025 bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Rieke.