Jakarta (Lampost.co) – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi terperiksa terkait kasus judi online. Persoalan itu yang melibatkan pegawainya pada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pemeriksaan berlangsung pada Bareskrim Polri, Kamis, 19 Desember 2024.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan. Pemeriksaan Budi Arie hari ini dalam kapasitasnya sebagai saksi. “Tadi kita periksa dalam kapasitas sebagai saksi,” kata Ade Safri.
Kemudian Ade Safri menuturkan, Budi Arie terperiksa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga terkait dugaan tindak pidana korupsi. “Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyidikan atas perkara judi online-nya. Sedangkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi,” ujarnya.
Sebelumnya, Budi Arie Setiadi rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Dalam penuntasan kasus judi online pada Komdigi pada Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Budi Arie yang mengenakan kemeja putih terbalut jaket biru tersebut tampak keluar dari gedung Bareskrim Polri sekira pukul 17.13 WIB.
“Pertama, sebagai warga negara yang taat hukum. Saya wajib membantu pihak kepolisian dalam hal memberikan keterangan. Apalagi dalam penuntasan kasus judi online pada lingkungan Komdigi,” kata Budi Arie.
Kemudian menurut Budi Arie, persoalan pemberantasan judi online merupakan persoalan bersama. Sehingga, ucap Budi Arie, perlu konsistensi serta kebersamaan dalam upaya perlindungan masyarakat dari ancaman judi online.
“Judi online sudah cukuplah. Judi online adalah salah satu sumber kemiskinan baru. Kasihan rakyat tertipu dan terhisap,” ujarnya.