• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 15/01/2026 21:01
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lamban Pilkada

Sidang Dismissal MK Selesai, 40 Sengketa Pilkada Lanjut Sidang Pembuktian

Triyadi IsworoMedia IndonesiabyTriyadi IsworoandMedia Indonesia
06/02/25 - 00:23
in Lamban Pilkada, Nasional, Pemilu, Politik
A A
Sidang Dismissal Gugatan Sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta(MI/Devi Harahap)

Sidang Dismissal Gugatan Sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta(MI/Devi Harahap)

Jakarta (Lampost.co) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan 310 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Pilkada 2024 (PHP-kada). Ini pada sidang putusan sela (dismissal) selama dua hari pada Selasa – Rabu, 4-5 Februari 2025. 

 

Sementara MK memutus tidak melanjutkan 270 perkara. Namun 40 perkara berlanjut kepada tahap sidang pembuktian yang akan tergelar pada 7-17 Februari 2025.  

 

“Hingga hari ini ada 40 perkara yang lanjut pada sidang pembuktian. Saya kira tidak berbeda dengan (jumlah) daerahnya, kalau 40 daerah yang lanjut. Bisa jadi kurang satu atau dua karena double. Tapi mungkin tidak ada karena kalau KPU dan Bawaslu perhitungannya itu daerah bukan perkara,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK, Rabu, 5 Februari 2025 malam. 

 

Kemudian Arief menjelaskan bahwa MK telah menerima 310 perkara yang teregister. Namun jika berdasarkan pada wilayah, MK mencatat gugatan hanya terjadi pada 249 daerah baik tingkat provinsi, kabupaten dan kota. 

Baca Juga : 

https://lampost.co/lamban-pilkada/mk-memutuskan-dismissal-sengketa-pilkada-pringsewu/

“Kalau perkara jumlah perkaranya 310 tapi hanya 249 daerah, karena ada satu daerah itu (laporannya) dua atau tiga perkara. Dari pihak KPU dan Bawaslu supaya nanti selalu terkoordinasikan dengan jajarannya. Itu untuk kelancaran sidang-sidang selanjutnya pada tahap pembuktian,” imbuhnya. 

 

Selanjutnya Arief menjelaskan bahwa sidang pembuktian yang akan berlangsungkan pada 7-17 Februari 2025 mengharuskan para pemohon. Terkait dan termohon untuk mempersiapkan berbagai bukti, data serta mempersiapkan para saksi dan ahli untuk memperkuat argumentasi.   

 

“Tahap pembuktian mungkin (mengulik) kedalaman lebih detail dan komprehensif. Termasuk mungkin juga data-data ini bisa jadi bahan koordinasi dengan instansi-instansi. Apalagi yang berkaitan dengan proses-proses lebih lanjut terhadap perkara-perkara yang sudah selesai,” katanya. 

 

Banyak Perkara

Sementara melansir laman MK, dari 40 gugatan Pilkada yang lanjut pada tahap pemeriksaan, sebanyak 3 gugatan merupakan perkara Pilkada Gubernur. Sementara 37 gugatan merupakan perkara Pilkada Bupati dan Walikota. Berikut daftarnya:

 

Pada sidang hari pertama Selasa, 4 Januari 2025 sesi pertama, terdapat 6 perkara yang berlanjut. yaitu Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Pilkada Kabupaten Magetan, Pilkada Kabupaten Pesawaran, Pilkada Kabupaten Mimika., Pilkada Kota banjarbaru, Pilkada Kabupaten Aceh Timur.

 

Sementara itu, pada sesi kedua sidang putusan dismissal ada 7 perkara yang lanjut. Terdiri dari Pilkada Gubernur Bangka Belitung, Pilkada Kabupaten Bangka Barat, Pilkada Kabupaten Pasaman., Pilkada Kabupaten Lamandau, Pilkada Kota Palopo, Pilkada Kota Sabang, Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara.

 

Selanjutnya pada sesi ketiga sidang putusan, MK melanjutkan 7 perkara. Terdiri dari Pilkada Kabupaten Pasaman Barat, Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan, Pilkada Kabupaten Empat Lawang., Pilkada Kabupaten Banggai, Pilkada Kabupaten Bungo, Pilkada Kabupaten Serang, Pilkada Kabupaten Parigi Moutong.

 

Sedangkan pada sidang hari kedua Rabu, 5 Februari 2025 sesi pertama. Terdapat 7 perkara yang berlanjut yaitu Pilkada Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Pilkada Kabupaten Boven Digoel., Pilkada Provinsi Papua Pegunungan, Pilkada Provinsi Papua, Pilkada Kabupaten Jayapura, Pilkada Kabupaten Puncak, Pilkada Kabupaten Puncak Jaya.

 

Sementara itu, pada sesi kedua sidang putusan dismissal ada 7 perkara berlanjutkan. Terdiri Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara, Pilkada Kabupaten Barito Utara, Pilkada Kabupaten Siak., Pilkada Kabupaten Berau, Pilkada Kabupaten Pamekasan, Pilkada Halmahera Utara dan Pilkada Kabupaten Belu.

 

Selanjutnya pada sesi ketiga sidang putusan dismissal. MK melanjutkan 6 perkara terdiri dari Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu, Pilkada Kabupaten Buton Tengah., Pilkada Kabupaten Talaud, Pilkada Kabupaten Mahakam Ulu, Pilkada Kabupaten Jeneponto, Pilkada Kabupaten Buru. 

 

Tags: Adi erlansyahArief HidayatBupatiDedi IrawanDismissalELFIANAHHakimHakim KonstitusiHankam HasanHermansyah.Hisbullah HudaIrawan TopaniKabupaten PringsewuKomisioner KPU Provinsi Lampung Bidang Hukum dan PengawasanKPU PringsewuMahkamah KonstitusiMESUJImkPermohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala DaerahPesisir BaratPHP KADAPRINGSEWUPutusanQodratul IkhwanRyanto Pamungkastulang bawangUmi LailaWakil BupatiYudi Wicaksono
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Ilustrasi(Dok Litbang MI)

Pilkada Langsung Tidak Mahal, Habiskan Anggaran Rp40 Ribu setiap Pemilih selama Lima Tahun

byTriyadi Isworoand1 others
14/01/2026

Jakarta (Lampost.co) – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2012–2017, Ida Budhiati, menyebut biaya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)...

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2012-2017, Ida Budhiati (MI/ BARY FATAHILAH)

Pilkada via DPRD Berisiko Melemahkan Legitimasi Daerah

byTriyadi Isworoand1 others
14/01/2026

Jakarta (Lampost.co) – Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2012-2017, Ida Budhiati menegaskan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD...

Fitur Grok AI di platform media sosial X.

Indonesia Jadi Negara Pertama di Dunia Blokir AI Grok

byNur
14/01/2026

Jakarta (Lampost.co)-- — Indonesia resmi mencatatkan diri sebagai negara pertama di dunia yang memblokir layanan kecerdasan buatan (AI) Grok. Fitur...

Berita Terbaru

menaikkan pajak TheoTown
Teknologi

Cara Menaikkan Pajak di TheoTown Android Tanpa Bikin Warga Kabur

byDenny ZY
15/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Dalam game TheoTown, kebijakan pajak memegang peran krusial dalam menjaga stabilitas keuangan kota. Pendapatan dari pajak...

Read moreDetails
menghilangkan iklan di HP Redmi

Cara Menghilangkan Iklan di HP Redmi Permanen, Tanpa Aplikasi

15/01/2026
verifikasi usia Roblox

Roblox Wajibkan Verifikasi Usia untuk Akses Chat, Berlaku Bertahap Global

15/01/2026
selebrasi sadio mane

Senegal Melaju ke Final Piala Afrika 2025 Usai Taklukkan Mesir 1-0

15/01/2026
Hari Kamis Beradat Resmi Berlaku, Pemprov Lampung Perkuat Identitas Budaya Daerah

Hari Kamis Beradat Resmi Berlaku, Pemprov Lampung Perkuat Identitas Budaya Daerah

15/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.