Jakarta (Lampost.co) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan 310 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Pilkada 2024 (PHP-kada). Ini pada sidang putusan sela (dismissal) selama dua hari pada Selasa – Rabu, 4-5 Februari 2025.
Sementara MK memutus tidak melanjutkan 270 perkara. Namun 40 perkara berlanjut kepada tahap sidang pembuktian yang akan tergelar pada 7-17 Februari 2025.
“Hingga hari ini ada 40 perkara yang lanjut pada sidang pembuktian. Saya kira tidak berbeda dengan (jumlah) daerahnya, kalau 40 daerah yang lanjut. Bisa jadi kurang satu atau dua karena double. Tapi mungkin tidak ada karena kalau KPU dan Bawaslu perhitungannya itu daerah bukan perkara,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK, Rabu, 5 Februari 2025 malam.
Kemudian Arief menjelaskan bahwa MK telah menerima 310 perkara yang teregister. Namun jika berdasarkan pada wilayah, MK mencatat gugatan hanya terjadi pada 249 daerah baik tingkat provinsi, kabupaten dan kota.
Baca Juga :
https://lampost.co/lamban-pilkada/mk-memutuskan-dismissal-sengketa-pilkada-pringsewu/
“Kalau perkara jumlah perkaranya 310 tapi hanya 249 daerah, karena ada satu daerah itu (laporannya) dua atau tiga perkara. Dari pihak KPU dan Bawaslu supaya nanti selalu terkoordinasikan dengan jajarannya. Itu untuk kelancaran sidang-sidang selanjutnya pada tahap pembuktian,” imbuhnya.
Selanjutnya Arief menjelaskan bahwa sidang pembuktian yang akan berlangsungkan pada 7-17 Februari 2025 mengharuskan para pemohon. Terkait dan termohon untuk mempersiapkan berbagai bukti, data serta mempersiapkan para saksi dan ahli untuk memperkuat argumentasi.
“Tahap pembuktian mungkin (mengulik) kedalaman lebih detail dan komprehensif. Termasuk mungkin juga data-data ini bisa jadi bahan koordinasi dengan instansi-instansi. Apalagi yang berkaitan dengan proses-proses lebih lanjut terhadap perkara-perkara yang sudah selesai,” katanya.
Banyak Perkara
Sementara melansir laman MK, dari 40 gugatan Pilkada yang lanjut pada tahap pemeriksaan, sebanyak 3 gugatan merupakan perkara Pilkada Gubernur. Sementara 37 gugatan merupakan perkara Pilkada Bupati dan Walikota. Berikut daftarnya:
Pada sidang hari pertama Selasa, 4 Januari 2025 sesi pertama, terdapat 6 perkara yang berlanjut. yaitu Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Pilkada Kabupaten Magetan, Pilkada Kabupaten Pesawaran, Pilkada Kabupaten Mimika., Pilkada Kota banjarbaru, Pilkada Kabupaten Aceh Timur.
Sementara itu, pada sesi kedua sidang putusan dismissal ada 7 perkara yang lanjut. Terdiri dari Pilkada Gubernur Bangka Belitung, Pilkada Kabupaten Bangka Barat, Pilkada Kabupaten Pasaman., Pilkada Kabupaten Lamandau, Pilkada Kota Palopo, Pilkada Kota Sabang, Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara.
Selanjutnya pada sesi ketiga sidang putusan, MK melanjutkan 7 perkara. Terdiri dari Pilkada Kabupaten Pasaman Barat, Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan, Pilkada Kabupaten Empat Lawang., Pilkada Kabupaten Banggai, Pilkada Kabupaten Bungo, Pilkada Kabupaten Serang, Pilkada Kabupaten Parigi Moutong.
Sedangkan pada sidang hari kedua Rabu, 5 Februari 2025 sesi pertama. Terdapat 7 perkara yang berlanjut yaitu Pilkada Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Pilkada Kabupaten Boven Digoel., Pilkada Provinsi Papua Pegunungan, Pilkada Provinsi Papua, Pilkada Kabupaten Jayapura, Pilkada Kabupaten Puncak, Pilkada Kabupaten Puncak Jaya.
Sementara itu, pada sesi kedua sidang putusan dismissal ada 7 perkara berlanjutkan. Terdiri Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara, Pilkada Kabupaten Barito Utara, Pilkada Kabupaten Siak., Pilkada Kabupaten Berau, Pilkada Kabupaten Pamekasan, Pilkada Halmahera Utara dan Pilkada Kabupaten Belu.
Selanjutnya pada sesi ketiga sidang putusan dismissal. MK melanjutkan 6 perkara terdiri dari Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu, Pilkada Kabupaten Buton Tengah., Pilkada Kabupaten Talaud, Pilkada Kabupaten Mahakam Ulu, Pilkada Kabupaten Jeneponto, Pilkada Kabupaten Buru.