Jakarta (Lampost.co)–Sidang sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berlanjut hari ini, Jumat, 5 April 2024 dengan kehadiran sejumlah pejabat terkait. Para pembantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) terjadwal turut hadir dalam sidang tersebut.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyatakan bahwa agenda persidangan hari ini adalah mendengarkan keterangan dari beberapa menteri termasuk anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sidang dimulai pukul 08.00 WIB di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis malam, 4 April 2024 malam.
“Sidang hari ini akan menghadirkan sejumlah pejabat termasuk para menteri dari Kabinet Indonesia Maju. Seperti Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Selain itu, pihak dari DKPP juga trjadwal hadir,” ujar Suhartoyo.
Baca Juga: Daftar Partai Politik Tak Lolos Senayan pada Pemilu 2024
Suhartoyo menekankan semua pihak terkait, baik yang mengajukan maupun menjadi terlapor dalam sengketa, harap hadir tepat waktu tanpa perlu pemanggilan ulang.
“Komitmennya adalah untuk tidak mengajukan pertanyaan, hanya para hakim yang akan melakukan pendalaman,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ketua MK menyebutkan bahwa hari Jumat rencananya untuk pemanggilan pihak lain yang perlu oleh MK berdasarkan hasil rapat hakim.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Refly Harun, senang dengan jalannya sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 4 April 2024. Agenda sengketa pemilihan umum (pemilu) hari ini mendengarkan keterangan ahli kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Hari ini saya bahagia lagi karena disodorkan ahli oleh paslon 02 rontok semua,” kata Refly di Gedung MK.
Refly mengatakan lima dari enam saksi ahli menyampaikan keterangan yang mirip. Yakni, MK hanya bisa memproses gugatan soal hasil pemilihan umum (pemilu) atau kuantitatif.
“Itu sudah tertolak oleh pernyataan Hakim Konstitusi Profesor Saldi (Isra) yang mengatakan (bisa memproses) kualitatif. Selesai sudah,” ujar dia.