Bandar Lampung (Lampost.co) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshol. Adapun yang mengajukan gugatan itu adalah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi.
Ambang batas PT tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
MK dalam putusan nomor perkara 116/PUU-XXI/2023, menyatakan bahwa PT 4 persen wajib diubah sebelum Pemilu 2029.
Meskipun demikian, MK menyatakan norma Pasal 414 Ayat (1) atau PT 4 persen tetap konstitusional untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPW PSI Lampung M Ivan Afriansyah, menyambut baik putusan tersebut. Walaupun kemungkinan besar berlaku pada Pemilu 2029.
“Setidaknya suara rakyat enggak mubazir. Kalau PT 4% masih berlaku kan sayang banget itu banyak suara-suara terbuang, padahal mereka pilihan masyarakat,” ujar Ivan.
Ivan mengatakan PSI menyerahkan penentuan ambang batas PT ke pihak legislatif di pusat. Namun menurut Ivan, secara pribadi ia menilai ambang batas PT tetap harus diperlukan, namun jika angkanya 4%, sangat memberatkan partai-partai.
“Saya secara pribadi menilainya idealnya 1-2%, agar ada filter juga jadi enggak semua partai bisa. Dan suara yang terbuang enggak terlalu besar,” katanya.
Selain itu alternatif lainnya menurut Ivan, membuat mekanismen baru yakni Fraksi Threshold. Hal itu merupakan ide Wakil Ketua Dewan Pembina DPP PSI Grace Natalie.
Berharap 0%
Ketua DPW Gelora Lampung Samsani Sudrajat mengapresiasi putusan MK. Ia menyebut keputusan itu sebagai perkembangan baik bagi demokrasi Indonesia.
“Biarkanlah buka keran ini. Jangan sampai ada suara yang terbuang. PT jangan jadi semacam border (pembatas) antarpartai,” katanya.
Namun Samsani berharap nantinya PT benar-benar 0%. Dengan begitu tidak ada batasan, dan seluruh partai memiliki kesempatan yang sama. “Perlu kita kawal nanti karena kembali ke DPR selaku pembentuk undang-undang. Jangan sampai tetap ada ambang batas,” kata dia.