Bandar Lampung (Lampost.co) – Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan pihaknya telah membahas skema sampai anggaran. Hal itu tersiapkan jika kotak kosong yang menang Pilkada 2024 pada 41 daerah hanya memiliki calon tunggal.
“Kami hari ini ada pembahasan soal anggaran dan catatan KPU. Sejauh ini pasangan tunggal sementara ada 41. Tapi nanti akan dilihat penetapannya. Setelah dua titik ada yang daftar lagi. Tentu selain pasangan calon tunggal pasti ada hasil yang akan kita sampaikan pada tanggal 22 September. Penetapan calon apakah memenuhi syarat dan verifikasi,” ucap Afif, Rabu, 11 September 2024.
Kemudian ia mengatakan jika ada calon tunggal. Maka tidak akan ada pengundian nomor surat suara. Kemudian dalam surat suara yang ada, hanya gambar pasangan calon berdampingan dengan kotak kosong untuk tercoblos.
Selanjutnya, jika nanti hasilnya kotak kosong yang menang. Maka akan ada Pilkada susulan atau lanjutan pada tahun 2025. “Pemilu selanjutnya akan terlaksanakan tahun depan. Itu sudah termasuk dalam PKPU berdasar rekapitulasi dan penetapan. Kalau kotak kosong menang, maka Pilkada selanjutnya itu tidak lima tahun tapi setahun,” kata Afif.
Kemudian tahapan Pilkada susulan nantinya akan menjadi pertimbangan kembali dan membuat simulasi oleh KPU. Sementara pada pembiayaan, akan terbebankan pada APBD.
“Nanti apakah Pilkada itu 11 bulan atau bagaimana. Akan kita simulasikan dulu sebagaimana hasil rapat ini. Pembiayaannya kalau Pilkada tersupport APBD, tapi kalau setelah melihat dalam undang-undang bisa terbantu atau tersupport APBN juga,” ucap Afif.
Anggaran
Kemudian terkait penganggaran, jadi perhatian pihaknya mengingat ketika pelaksanaan Pilkada tahun 2025. Proses penganggaran untuk proses demokrasi tersebut selesai tahun 2024 ini.
“Jadi yang terbaik lah kita koordinasikan. Ya ini kan APBD. Kecuali daerah otonomi baru seperti Papua pemekarannya semua dari APBN,” ujarnya.
Selanjutnya, dalam kesempatan itu, Afif juga menegaskan soal logistik Pilkada. Semua tengah terproses dengan harapan memakan waktu yang singkat. Dan tinggal menanti tahapan selanjutnya, yakni penetapan pasangan calon pada 22 September 2024. Lalu tanggal 25 September 2024 mulai kampanye serentak.
Kemudian terkait soal netralitas KPU yang ketika tersinggung. Apakah ada anggota KPU yang tersinyalir bakal memenangkan calon tunggal. Ia memastikan hal itu tak akan terjadi.
“Nggak ada, nggak ada. Semua sudah sesuai aturan semua. Perhelatan Pilkada ini semuanya jangan ada yang khawatir, takut, sampai merasa terintimidasi. Baik partai, kandidat, dan penyelenggara harus terarahkan untuk merayakan dengan gembira dan tanpa pelanggaran,” katanya.