Bandar Lampung (Lampost.co) – Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansah menyoroti pemutakhiran daftar pemilih tetap (DPT) Pesawaran. Apalagi untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran yang sangat krusial.
Selanjutnya ia mengatakan, KPU dan Bawaslu Kabupaten Pesawaran harus benar-benar jeli dalam melihat calon pemilih. Terutama jajaran adhoc KPPS maupun PTPS dalam melihat calon pemilih di TPS. “Karena bisa saja pemilih tidak memenuhi syarat dalam memilih. Contohnya sudah menjadi TNI/Polri dan sebagainya,” ujar Candra, Jumat, 11 April 2025.
Kemudian Candra mengatakan, DPT sangat rentan tersalahgunakan saat pemilihan dalam TPS. Baik pengguna e-KTP orang (berwakil) dan atau sudah TNI/Polri. Apalagi karena adanya pemilih yang sudah tidak berada pada lokasi alamat TPS.
“Akan tetapi memang tinggal kejelian dari KPPS atau PTPS dalam melihat pemilih nanti. Karena PTPS maupun KPPS adalah warga setempat yang kemungkinan mengenal calon pemilih,” katanya.
Selanjutnya, penggunaan e-KTP oleh oknum tertentu masih menghantui pemungutan suara. Kemudian netralitas dari penyelenggara adhoc menjadi perhatian. Apalagi mereka inilah yang langsung berhadapan dengan pemilih.
Kemudian, pengaruh penggunaan DPT 2024 sebelumnya akan berpengaruh kepada partisipasi dalam memilih. Hal ini tentu terpengaruhi oleh tidak adanya pemutakhiran data pemilih. Karenakan ada pemilih yang sudah 17 tahun pada bulan Mei 2025 ini. Lalu busa saja ada pemilih yang tercatat DPT tersebut yang sudah meninggal.
Antisipasi
Sementara itu, KPU Pesawaran siap melakukan antisipasi. Apalagi adanya potensi pemilih yang beralih status ketika PSU Pilkada Pesawaran pada 24 Mei 2025 mendatang.
Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikshan mengatakan, potensi alih status pemilih menjadi tidak memenuhi syarat (TMS). Misalnya menjadi TNI Polri, meninggal dunia, hingga pindah domisili. Hal ini merupakan fokus utama, untuk melakukan verifikai
“Kita nanti melalui jajarannya PPK dan PPS akan melakukan pencermatan, terhadap status pemilih” ujarnya.
Kemudian Fery mengatakan, pihaknya melakukan verifikasi terhadap pemilih yang menggunakan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Sehingga, hanya pemilih DPK yang memilih pada pilkada 27 November 2024 lalu yang bisa memilih. Lalu dengan status DPK yang hanya menggunakan E-KTP.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta KPU Pesawaran tetap menggunakan DPT Pilkada 2024 lalu untuk PSU Pilkada Pesawaran. DPT ketika itu sebesar 347.979 pemilih tersebar pada 760 TPS, 148 Desa dan 11 Kecamatan.