• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 03/06/2025 03:52
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Pemilu

Soroti Netralitas Kades di Pilkada 2024

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan untuk sementara melaporkan setiap pelanggaran terkait Pilkada Serentak 2024 oleh kepala desa kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
30/07/24 - 22:17
in Pemilu, Politik
A A
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja Dok Bawaslu

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja Dok Bawaslu

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kepala Desa atau Kades yang melanggar netralitas bisa segera mendapat sanksi tegas. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan untuk sementara melaporkan setiap pelanggaran terkait Pilkada Serentak 2024 oleh kepala desa kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal ini karena pihaknya belum memiliki kewenangan untuk menindak. Sementara sudah muncul laporan dan informasi soal pelanggaran netralitas.

“Kami menindak pada saat sudah ada calon kepala daerah, sekarang kepada Kemendagri. Kami akan memberikan rekomendasi kepada Mendagri,” kata Bagja usai Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 Wilayah Bali dan Nusa Tenggara, Badung, Selasa, 30 Juli 2024.

Baca Juga : https://lampost.co/politik/kedepankan-netralitas-akademisi-di-pilkada-2024/

Kemudian ia menjelaskan pula bahwa saat ini belum ada sanksinya. Sementara itu, belum lama pihaknya menemukan video salah satu kepala desa melakukan orasi dukungan terhadap pasangan calon kepala daerah tertentu.

“Belum ada pasangan calon, tetapi satu orang ini yang kemungkinan akan maju. Nah itu jadi permasalahan, apalagi kalau deklarasi pada kantor kepala desa atau kantor camat tidak boleh,” ujarnya.

Selanjutnya Ketua Bawaslu RI mengingatkan kepada kepala desa harus ingat kedudukan mereka. Hal ini agar tidak menggunakan kewenangannya untuk mendukung calon kepala daerah tertentu.

Kemudian, Bagja mengakui bahwa Pilkada Serentak 2024 ini angka pelanggaran akan makin meningkat. Sebab Pilkada 2020 hanya terikuti 170 daerah, sedangkan saat ini 545 daerah.

Sementara itu dari catatannya pada tahun 2020, tercatat pelanggaran oleh bawaslu maupun laporan yang masuk sebanyak 5.334 kejadian. Dan sebanyak 182 antaranya adalah tindak pidana oleh kepala desa. Mereka melakukan tindakan menguntungkan salah satu pasangan calon tertentu.

Selain pelanggaran kepala desa, Bawaslu RI turut menyinggung netralitas ASN. Sebab pada Pilkada 2020 terdapat 1.020 pelanggaran netralitas ASN.

“Teman-teman kepala daerah harus mengingatkan ASN-nya untuk tidak melakukan dukungan politik pada media sosial. Kebanyakan lupa para ASN, seringnya ketika ada yang mencalonkan diri, ia komentar, menyukai, lalu membagikan,” tuturnya.

Tags: BAWASLUKADESkemendagriKepala DaerahKEPALA DESAnetralitasPILKADARahmat Bagja
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Anggota DPD-RI, Abdul Hakim saat kunjungan di Pemprov Lampung, Senin, 2 Juni 2025. (Foto: Lampost.co / Atika Oktaria SN)

DPD-RI Kawal Pemekaran, Pelayanan Publik dan CASN di Lampung

by Triyadi Isworo
02/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI), Abdul Hakim kawal sejumlah poin yang dijalankan Pemerintah Provinsi Lampung....

Perolehan suara dua kandidat paslon bupati dan wakil bupati pada PSU Pilkada Pesawaran versi hitung cepat Rakata.

Supriyanto–Suriansyah Gugat Hasil Pleno KPU Pesawaran ke MK, Tuduh Ada Pelanggaran TSM

by Delima Napitupulu
01/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Paslon 01 Pilkada Pesawaran, Supriyanto-Suriansyah Rhalieb, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas hasil Pemungutan Suara Ulang...

Suasana pleno rekapitulasi penghitungan yang digelar oleh KPU Pesawaran

KPU Provinsi Lampung Supervisi KPU Pesawaran Soal Gugatan ke MK

by Sri Agustina
29/05/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--KPU Provinsi Lampung mensupervisi potensi gugatan hasil pleno rekapitulasi suara, Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran. Hal ini...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.