Bandar Lampung (Lampost.co) — Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, menyebut dugaan praktik suap antara calon legislatif (caleg) Bandar Lampung kepada tiga pihak penyelenggara Pemilu dapat terkena jeratan pidana.
M. Erwin Nasution, Caleg DPRD Bandar Lampung daerah pemilihan IV, dijanjikan menang dalam Pileg 2024. Namun, harus menyetorkan uang kepada anggota KPU Bandar Lampung berinisial F Rp630 juta.
Kemudian Ketua PPK Kedaton Rp130 juta, dan Ketua Panwascam Kedaton serta Way Halim, masing-masing Rp150 juta. Total ketiga pihak itu menerima uang Rp760 juta.
Erwan mengatakan KPU Lampung berkomitmen menjaga kemurnian suara pemilih dan tidak bisa merubah perolehan suara di semua tingkatan. Jika memang terbukti, pemberi dan penerima bisa terjerat pidana.
“Jika ada oknum penyelenggara pemilu yang mendapatkan suap, maka pemberi dan penerima bisa mendapatkan jeratan hukum,” ujar Erwan, Selasa, 27 Februari 2024.
BACA JUGA: Sebagian Pendukung Prabowo-Gibran Setuju Pemilu 2024 Banyak Kecurangan
Menurutnya, kasus itu sebagai perbuatan oknum dan tidak bisa menggeneralisasi seluruh penyelenggara pemilu. Sebab, seluruh petugas Pemilu tidak bisa merubah perolehan suara peserta pemilu dari proses penghitungan suara di TPS hingga rekapitulasi suara.
“Prosesnya terlaksana secara terbuka dan saksi peserta menghadirinya. Panwas dan pihak rekapitulasi tingkat PPK mengeluarkan C hasil plano sebagai basis pencatatan data perolehan peserta pemilu,” ujarnya.
Sementara keberatan saksi dan Panwascam di tindaklanjuti PPK. Bahkan, ada yang harus melakukan hitung ulang surat suara di TPS.
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar, mengatakan LO dari Erwin datang menyambangi kantor Bawaslu Lampung. Mereka berencana mencabut laporan.
“Cabut atau tidaknya laporan sebagai hak pelapor,” ujar dia.
Namun, secara prosedural saat laporan masuk, Bawaslu Lampung melakukan kajian selama dua hari. “Setelah kajian itu, kami menentukan proses laporannya lanjut atau tidak,” kata dia.