Bandar Lampung (Lampost.co)—Kecurangan pemilu yang diduga dilakukan oknum KPPS di TPS di kembali terjadi terhadap caleg dari PKB.
Sebelumnya, Caleg DPRD Lampung nomor urut 4 dari Dapil Lampung 7 PKB, Munir Abdul Haris, menemukan perolehan suaranya dinolkan dan digeser ke caleg lain. Bukan hanya satu, tapi ditemukan di dua TPS.
Kejadian serupa dialami Caleg DPR RI dari PKB Muhammad Kadafi. Perolehan suara Caleg Dapil Lampung I nomor urut 3 ini, juga dinolkan dan digeser untuk caleg lain.
Di TPS 2 Desa Kiluan Negeri, Kecamatan Kelumbayan, Tanggamus, Kadafi yang juga Ketua Umum Kadin Lampung itu memperoleh 15 suara dan tercatat di plano C1.
“Tapi pada salinan form c1, perolehan suaranya jadi nol dan digeser ke caleg di atasnya (nomor 2). ” jelas Perwakilan Relawan M. Kadafi, Utama Romi Junanto, Kamis, 15 Februari 2024.
Digesernya perolehan suara Kadafi juga terjadi di TPS 007 Desa Mekarsari, Kecamatan Waysulan, Lampung Selatan. Perolehan suara 6 juga dinolkan dan dialihkan ke caleg lain. Utama Romi menambahkan, tidak menutup kemungkinan terjadi pada caleg caleg lain.
Dengan penemuan tersebut, Utama Romi minta pleno PPK nantinya harus dibuka lagi C1 planonya dan dibaca ulang, lalu dicocokan C1 hasil salinan.
Utama Romi mengingatkan penyelenggara pemilu, dalam hal ini panitia pemungutan suara (PPS) hingga anggota KPU di tingkat kabupaten dan provinsi untuk tidak curang dalam proses rekapitulasi suara.
Utama Romi mengatakan pelanggar dapat disanksi pidana dan sanksi denda sesuai Pasal 505 dan 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten atau Kota, PPK, dan atau PPS yang dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara atau sertifikat hasil penghitungan perolehan suara. Sanksi pidana dua tahun dan denda Rp 24.000.000,” kata Utama Romi.
Nur