Jakarta (lampost.co)–Anggaran pembiayaan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah merupakan tanggung jawab daerah melalui APBD.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan daerah bisa mendapat bantuan anggaran PSU dari APBN.
Anggaran untuk PSU di 24 daerah hasil putusan MK menjadi perhatian, utamanya karena instruksi efisiensi anggaran oleh Presiden Prabowo.
“Terkait efisiensi anggaran, PSU 24 daerah kewajiban APBD masing-masing. Kami tentu akan melakukan exercisement dengan kementerian terkait, terutama Kementerian Dalam Negeri. Dan jika memang butuh, sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016, APBN beri perbantuan,” ujar Rifqi, Selasa, 25 Februari 2025.
Harus Segera PSU
Ia mengingatkan bahwa putusan MK harus segera terlaksana demi menjaga integritas pemilu dan menjamin terselenggaranya pemerintahan daerah yang definitif.
“Prinsip dasarnya putusan MK harus segera kita laksanakan. Jika tidak, bukan hanya tidak menghargai konstitusi, tetapi juga tidak mendapatkan kepala daerah definitif hasil pemilu,” kata politikus Partai NasDem itu.
KPU bersama Komisi II DPR RI berkomitmen untuk mengawal proses PSU agar berjalan transparan, efisien, dan bebas dari potensi gugatan hukum lebih lanjut.