IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 10/04/2026 17:21
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Lamban Pilkada

Syarat Dukungan Cakada 25 Persen Jumlah Suara Hanya Berlaku Bagi Partai Peraih Kursi

Denny ZYAsrul SeptianbyDenny ZYandAsrul Septian
18/07/24 - 16:22
in Lamban Pilkada, Politik
A A
dukungan cakada

Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara, Ismanto, saat diwawancarai, Kamis, 18 Juli 2024. (Foto: Lampost.co/asrul)

Bandar Lampung (Lampost.co) — KPU Provinsi Lampung memastikan syarat dukungan calon kepala daerah (cakada) pada Pilkada serentak 2024, dengan minimal 25 % jumlah suara, hanya berlaku untuk partai yang memiliki kursi di parlemen.

Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara Ismanto mengatakan, hal tersebut berdasarkan Pasal 40 Ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Partai politik atau gabungan partai  politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah. Sebagaimana pada Ayat (1),  ketentuan itu hanya berlaku untuk partai politik  yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan  Rakyat Daerah. “Jelas hanya untuk partai yang punya kursi,” ujar Ismanto, Kamis, 18 Juli 2024.

Selain itu, dalam Pasal 40 Ayat (1) menyebutkan partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi  persyaratan. Persyaratan itu adalah perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD. Atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam  pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Baca juga: Bawaslu Ingatkan KPU soal Putusan MA Syarat Minimum Usia Cakada

Bisa Memilih

Menurut Ismanto, partai bisa memilih menggunakan 20 persen dari jumlah kursi. Atau 25 persen jumlah suara yang ada di kursi parlemen. “Itu memilih jumlah kursi atau jumlah suara sah,” kata dia.

Dari hasil Pemilu 2024 untuk DPRD Lampung, total ada 10 partai yang tidak mendapatkan kursi parlemen. Yak itu Partai Buruh, Gelora, PKN, Hanura, Garuda, PBB, PSI, Perindo, PPP, dan Ummat. Total suara gabungan mereka hanya mencapai 6,25 persen dari jumlah suara sah pada Pemilu 2024.

Ketua DPW Gelora Lampung menanggapi terkait pupusnya harapan suara partai non parlemen di Lampung untuk mengusung calon. Menurutya, Partai Buruh dan Gelora masih mengajukan judicial review di MK terkait Pasal 40 Ayat (3) UU 10 Tahun 2016.

Tags: CakadaKPUpartaiPILKADA
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Hasanuddin Alam.

Tingkatkan Kualitas Kelembagaan, Demokrasi dan Kepemiluan

byNurand1 others
09/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) –-- Peningkatan kualitas kelembagaan penyelenggara pemilu, demokrasi dan kepemiluan merupakan hal yang wajib terlaksanakan meski tahapan pemilu...

Bawaslu Provinsi Lampung melakukan syukuran HUT Bawaslu ke-18 di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung, Kamis, 9 April 2026.

Sinergitas Antara Lembaga Wujudkan Pemilu Jujur, Adil dan Berintegritas

byNurand1 others
09/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) –-- Sinergi antar lembaga diperlukan untuk mewujudkan pemilihan umum (pemilu) yang jujur, adil dan berintegritas. Hal tersebut...

Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung (UML) Candrawansah

Catatan Evaluasi dan Pekerjaan Rumah Bawaslu di Lampung

byTriyadi Isworo
09/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menginjak usia 18 tahun (9 April 2008 - 9 April 2026)....

Berita Terbaru

Di Pasar Way Dadi, Sukarame, para pedagang dan pelaku usaha kuliner mulai mengeluhkan penurunan omset yang cukup signifikan.Lampost.co/Fauzan Aljabar.
Bandar Lampung

Efek Kenaikan Harga Bahan Pokok, Pelaku UMKM di Pasar Way Dadi Keluhkan Penurunan Omset

byNur
10/04/2026

Bandar Lampung(Lampost.co)— Melambungnya harga sejumlah bahan kebutuhan pokok di pasar tradisional dalam beberapa pekan terakhir mulai memukul sektor Usaha Mikro,...

Read moreDetails
Tim Satgas Penyelenggaraan MBG Kabupaten Pesisir Barat angkat suara atas keluhan warga terkait bau busuk dari limbah SPPG Pasar Krui, Jumat,10 April 2026.Lampost.co/Salda Andala.

Satgas MBG Tegur SPPG Pasar Krui Usai Keluhan Bau Limbah Warga

10/04/2026
Polisi meringkus seorang pria berinisial Adi Turmuji (30) lantaran nekat merekam tetangganya yang sedang mandi di sebuah rumah kontrakan, Kelurahan Perwata, Bandar Lampung.

Rekam Tetangga Mandi, Penjual Gorengan Diringkus Petugas

10/04/2026
Korupsi KONI

Korupsi Berulang, Vonis Jadi Cermin Lemahnya Sistem

10/04/2026
Karupsi KONI

Akademisi Soroti Pola Korupsi Berulang

10/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.