Jakarta (Lampost.co) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) takut disanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika langsung menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah. Meski sifat putusan MK final dan mengikat, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut pihaknya tetap akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR RI.
Afifuddin megatakan, surat permohonan konsultasi telah KPU kirim ke DPR pada Rabu (21/8), sehari setelah MK membacakan putusan yang di nilai progresif bagi banyak kalangan. Keteguhan KPU untuk berkonsultasi itu berkaca pada tindak lanjut yang sebelumnya terhadap Putusan MK Nomor 90/2023.
Putusan MK yang Afifuddin maksud itu terkait syarat usia pencalonan presiden-wakil presiden yang membuka jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai cawapres. Saat itu, ia menyebut KPU tidak sempat melaksanakan konsultasi.
Baca juga: Massa Aksi Tolak RUU Pilkada Dobrak Gedung DPR
“Selanjutnya, dalam aduan dan putusan DKPP, kami di nyatakan salah dan di beri peringatan keras dan peringatan keras terakhir,” kata Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/8).
Berkaca dari pengalaman tersebut, KPU tidak ingin hal serupa kembali terjadi. Oleh karenanya, KPU bakal tetap mengedepankan konsultasi dengan DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
Kendati demikian, Afifuddin menegaskan bahwa langkah permohonan konsultasi itu merupakan tindak lanjut oleh KPU terhadap putusan MK.
“Kita menginsultasikan dulu tindak lanjut ini karena dulu pada Pilpres (2024) kita juga menindaklanjuti putusan MK. Tapi ketika proses konsultasi tidak kita lakukan dan itu di anggap kesalahan yang di lakukan oleh KPU,” terangnya.