Bandar Lampung (Lampost.co) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Fery Triatmojo. Sebagai penyelenggara pemilu, Fery terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
Hal tersebut sesuai sidang pembacaan putusan perkara Nomor. 83-PKE-DKPP/V/2024 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin, 2 September 2024. Fery Triatmojo mendapatkan sanksi pemberhentian tetap sebagai Anggota KPU Kota Bandar Lampung.
“Memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Fery Triatmojo. Selaku Anggota KPU Kota Bandar Lampung terhitung sejak putusan ini terbacakan,” ucap Ketua Majelis, Heddy Lugito mengutip dkpp.go.id.
Baca Juga :
https://lampost.co/politik/fery-triatmojo-siap-terima-keputusan-dkpp/
Kemudian dalam pertimbangan putusan perkara Nomor. 83-PKE-DKPP/V/2024, DKPP menilai Fery Triatmojo telah menerima uang dari seorang calon legislatif (caleg) DPRD Kota Bandar Lampung untuk memenangkan caleg tersebut dalam Pemilu 2024. Fery menerima uang sebesar Rp.530 juta dan berjanji menambah 3.000 suara untuk caleg tersebut.
“DKPP menilai, tindakan tersebut membuktikan Fery tidak dapat menjaga integritas pribadi, kemandirian, tertib sosial, dan kehormatan penyelenggara Pemilu,” kata Heddy Lugito yang juga Ketua DKPP RI ini.
Membantah
Sebelumnya, Fery Triatmojo bersikukuh tidak menerima uang Rp.530 juta dari caleg PDI Perjuangan. Hal ini terkait janji agar terpilih sebagai Anggota DPRD Bandar Lampung periode 2024–2029.
Hal tersebut ia sampaikan, usai persidangan yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), merampungkan sidang dugaan pelanggaran kode etik, di Kantor KPU Lampung, Kamis, 11 Juli 2024 kemarin.
“Semua saya sudah sampaikan dalam persidangan (membantah). Saya percaya sama DKPP dengan keputusannya nanti,” ujar Fery.
Dalam persidangan Ketua Majelis Hakim sempat bertanya kepada seluruh Anggota Komisioner KPU Bandar Lampung, terkait polemik dugaan penerimaan uang ini. Semua kompak menjawab ini ranah pribadi, dan bukan kelembagaan, termasuk Fery. “Ini masalah pribadi,” kata Fery.
Kemudian pihak saksi yang juga yang melaporkan Fery ke Bawaslu Provinsi Lampung Nerozely Koenang dari perwakilan LSM Laskar Lampung, meminta kepada Fery untuk mengakui penerimaan uang tersebut.
“Kan jelas, di persidangan, Ketua LPK Kedaton, Ketua Panwascam Way Halim, sama Ketua Panwascam Kedaton dan Way Halim, mengakui menerima. Ya ngaku ajalah, minta maaf kepada masyarakat, kami lembaga punya kewajiban untuk mengawasi,” ujarnya.