Bandar Lampung (Lampost.co) — Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tidak jadi merevisi UU No. 10 Tahun 2016. Oleh sebab itu, pendaftaran cakada pada 27–29 Agustus 2024, tetap menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Terkait syarat threshold atau ambang batas pencalonan pilkada sesuai dengan amar putusan MK No.60/PUU-XXII/2024.
Sebelum DPR RI menyatakan membatalkan hal tersebut. Ribuan massa menggelar aksi demo pada seluruh penjuru Indonesia. Termasuk di depan kantor DPR RI, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.
Merespon hal tersebut, Sekretaris DPD PDI Perjuangan Lampung, Sutono mengatakan. Pihaknya tetap mengawal pernyataan tersebut, jangan sampai nantinya diam-diam revisi UU Pilkada tetap terlaksana.
Baca Juga :
https://lampost.co/nasional/dpr-pastikan-aturan-pilkada-ikuti-keputusan-mahkamah-konstitusi/
“Pertama kita apresiasi. Tapi tetap kita kawal jangan sampai nanti, tahu-tahu berubah,” ujar Sutono.
Kemudian Sutono mengatakan, syarat maju cakada sesuai dengan putusan MK. Hal itu merupakan kehendak dari masyarakat Indonesia. Ia mengatakan PDI Perjuangan selalu tegak dan tunduk kepada konstitusi, dan demokrasi Indonesia.
Begitupun tersampaikan Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPW Perindo Lampung yang juga anggota Koalisi Partai Non Parlemen Lampung, Yandri Nazir. Ia mengapresiasi putusan DPR RI yang batal merevisi UU Pilkada. Namun Koalisi tetap mengawal kebijakan tersebut. Sampai proses pendaftaran cakada, jangan sampai kembali ada penyelewengan.
Koalisi Partai Non Parlemen di Lampung merupakan perwakilan dari 7 partai yakni, Perindo, Buruh, Gelora, PBB, PKN, Garuda, dan Ummat. “Ini kehendak rakyat, demokrasi sudah kembali berjalan dengan benar. Jangan sampai hukum menjadi permainan,” ujar Yandri.
Kemudian Yandri juga menegaskan wacana pembatalan revisi UU Pilkada tersebut memang perlu terkawal. Jangan sampai, statement DPR RI hanya untuk meredakan aksi massa saja. Ketika sudah tenang, diam-diam DPR malah melanjutkan pembahasan revisi UU tersebut.
“itu bisa saja terjadi (membahas revisi UU pilkada kembali). Karena yang sebelumnya aja bisa dilakukan cepat sekali,” katanya.