Hal tersebut ia sampaikan karena ada penundaan jadwal pelantikan kepala daerah nonsengketa dari waktu awal pada 6 Februari.
“Rapat ini akan menganulir, supaya keputusan perhitungan waktu tanggal 15 sampai 20 Februari ini, tidak meleset lagi,” imbuhnya.
Bacakan Keputusan
MK akan membacakan putusan perkara untuk perselisihan hasil Pilkada 2024 pada 4-–5 Februari 2025.
“Sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan dari MK berkaitan dengan kelanjutan perkara ini. Apakah perkara akan lanjut pada tahap pembuktian atau putusan dismissal pada 4 dan 5 Februari 2025,” kata Ketua MK Suhartoyo di MK.
Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra menuturkan bahwa seluruh pihak, baik perkara yang lanjut maupun gugur, akan mendapat pemanggilan pada pembacaan putusan dismissal.