Bandar Lampung (Lampost.co) — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu.) RI menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada calon kepada daerah yang berstatus penjabat daerah yang melakukan kecurangan.
.
Bagi semua peserta pilkada nanti, calon yang menjadi sorotan adalah para pejabat kepala daerah. Dari sisi regulasi memang jelas bahwa mereka tidak boleh berpihak dan harus mundur dari jabatannya apabila berkeinginan mencalonkan diri.
.
“Terkait dengan pencalonan, jika penjabat kepala daerah berlatar belakang seorang PNS, TNI atau Polisi aktif maka harus mengundurkan diri ketika mencalonkan. Normanya ada pada Pasal 7 UU Pemilihan,” ungkap anggota Bawaslu RI Puadi kepada Media Indonesia, Selasa, 7 Mei 2024.
.
“Sebagai upaya pencegahan penggunaan birokrasi dan fasilitas pemerintah. UU Pemilihan juga sudah mengatur larangan kepada Kepala Daerah (termasuk penjabat) melakukan penggantian pejabat/mutasi,” tambahnya.
.
Kemudian Puadi juga menyebut pihaknya akan melarang program dan kegiatan pemerintah yang menguntungkan paslon. Hal itu termaktub pada Pasal 71 UU Pemilihan. “Sanksi atas pelanggarannya bisa berupa pidana dan sanksi administratif berupa diskualifikasi,” tuturnya.
.
Selanjutnya, sebagai upaya pencegahan pelanggaran, Puadi menyebut Bawaslu akan melakukan sosialisasi mengenai larangan-larangan tersebut.
.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait aturan pencalonan penjabat kepala daerah.
.
Idham membeberkan aturan soal calon pemimpin daerah sudah termaktub dalam Pasal 7 ayat (2) huruf q UU No. 10 Tahun 2016 yang menyatakan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana tertuang pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan.
.
Adapun syarat tersebut, yakni tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota. “KPU sudah berkoordinasi ke Kemendagri terkait ketentuan norma tersebut,” tandasnya.