Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menyatakan pihaknya masih menemukan sejumlah tempat hiburan malam yang beroperasi di bulan Ramadan 1446 Hijriah.
“Dalam dua hari terakhir, petugas telah melakukan monitoring di berbagai wilayah. Salah satu temuan adalah hiburan malam yang masih beroperasi di wilayah Panjang,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki Erwandi, Senin, 10 Maret 2025.
Padahal, menurutnya, berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung Nomor B/395/500.13.1/III.20/2025 tentang penyelenggaraan usaha tempat hiburan dan usaha pariwisata lainnya harus menghormati orang yang berpuasa selama bulan Suci Ramadhan.
Baca Juga:
RS Urip Sumoharjo Bagikan Paket Sembako untuk Pasien Kelas 3 Selama Bulan Ramadan
“Ketika petugas menemukan adanya lokasi hiburan malam yang masih buka. Kami langsung berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk melakukan penutupan guna menghentikan aktivitas tersebut,” ujarnya.
Selain wilayah Panjang, pihaknya juga melakukan penyisiran di wilayah Pusat Kegiatan Olahraga (PKOR) Way Halim.
“Petugas menemukan lokasi dengan kondisi tertutup, namun ada indikasi tempat hiburan malam akan dibuka. Sehingga petugas segera memberikan imbauan dan menempatkan anggota di lokasi itu hingga pukul 01.00 WIB untuk memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar,” ungkapnya.
Tutup dengan Tirai
Menurutnya, beberapa jenis usaha seperti kafe dan restoran masih boleh beroperasi di siang hari dengan syarat khusus.
Mereka harus menutup bagian tempat usaha dengan tirai agar tidak terlihat dari luar. Cara ini sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Ia juga mengatakan pada malam hari, operasional tempat usaha juga harus mematuhi aturan jam malam.
“Adapun untuk tempat olahraga biliar. Mereka yang memiliki surat rekomendasi Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) diizinkan beroperasi dengan jadwal tertentu, yaitu dari pukul 12.00 WIB hingga 17.00 WIB. Kemudian rehat dan kembali buka pukul 20.00 hingga 00.00 WIB,” katanya.
Rizki pun menegaskan bahwa rumah biliar harus tutup jika tidak memiliki izin dari POBSI atau Dinas Pariwisata.
“Ke depan, petugas akan melakukan inspeksi mendadak untuk memastikan kepatuhan terhadap surat edaran yang ada. Kami mengimbau para pelaku usaha untuk menaati aturan demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat selama Ramadan,” ujarnya.