Bupati Lampung Selatan Terbitkan Surat Edaran Larangan Perusakan Lingkungan, Pelanggar Terancam Denda Rp5 Miliar
Lampung Selatan (Lampost.co)—Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kewajiban Menjaga Kelestarian ...





