Korban PHK Masih Dapat 60% Gaji hingga 6 Bulan
Jakarta (lampost.co)--Presiden Prabowo merestui aturan bagi pekerja kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendapat uang 60 persen dari upah maksimal untuk ...
Jakarta (lampost.co)--Presiden Prabowo merestui aturan bagi pekerja kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendapat uang 60 persen dari upah maksimal untuk ...
Madrid (Lampost.co)–Barcelona harus menelan pil pahit dalam petualangan mereka di panggung Eropa musim ini. Meski berhasil memenangi laga leg kedua...
Read moreDetails

Alamat
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan
Email
redaksi@lampost.co
Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)
Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.