• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 19/11/2025 12:22
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Tajuk Lampung Post

PSU jadi Rapor Merah Pilkada Pesawaran

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi calon Bupati Aries Sandi Darma Putra karena ijazah SLTA yang tidak sah menunjukkan adanya kelalaian serius dalam verifikasi administrasi

MustaanbyMustaan
04/03/25 - 13:58
in Tajuk Lampung Post
A A
pilkada

ilustrasi pencoblosan (lampost.co)

PEMUNGUTAN Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di Kabupaten Pesawaran menjadi bukti nyata buruknya penyelenggaraan pemilu di daerah tersebut. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi calon Bupati Aries Sandi Darma Putra karena ijazah SLTA yang tidak sah menunjukkan adanya kelalaian serius dalam verifikasi administrasi. Seharusnya, proses pencalonan sudah menyaring kandidat yang tidak memenuhi syarat, bukan membiarkan kesalahan ini hingga ke tahap pemungutan suara.  

Hal ini menunjukkan adanya dasar hukum yang dilanggar KPU Pesawaran saat itu. Terutama Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur bahwa calon kepala daerah harus memiliki ijazah minimal SLTA. Kelalaian atau pelanggaran itu membuat Aries Sandi tetap lolos sebagai calon hingga pemungutan suara, yang menandakan lemahnya proses verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan kurangnya pengawasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).  

Ini bukan sekadar kelalaian teknis, tetapi kesalahan sistemik yang mencederai demokrasi. Jika proses verifikasi berjalan dengan benar, masyarakat tidak perlu kembali ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan miliaran rupiah dana publik tidak akan terbuang percuma untuk PSU.  

Untuk diketahui Penyelenggaraan Pilkada Pesawaran 2024 sudah menghabiskan anggaran sekitar Rp28 miliar. Kini, dengan adanya PSU, biaya tambahan yang cukup besar harus dikeluarkan lagi. Anggaran ini seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan daerah, tetapi malah habis akibat kesalahan yang seharusnya bisa dicegah sejak awal.  

Selain membebani anggaran, PSU juga berdampak pada stabilitas politik dan pemerintahan. Proses pemilu yang berlarut-larut menunda berbagai kebijakan strategis yang seharusnya bisa segera dijalankan oleh pemimpin terpilih.  

KPU dan Bawaslu harus lebih teliti dalam mencermati setiap tahapan yang dilakukan termasuk persyaratan calon, yang utama yakni ijazah SLTA

Hal yang m,enajdi catatan adalah kasus PSU di Pesawaran harus menjadi evaluasi menyeluruh bagi penyelenggara pemilu. Setidaknya ada tiga hal yang harus segera diperbaiki yakni memperketat verifikasi administrasi.Dengan begitu  KPU harus bekerja lebih teliti dalam memeriksa dokumen calon dengan melibatkan instansi terkait seperti Disdukcapil dan Dinas Pendidikan. 

Kemudian ke dua mengoptimalisasi peran Bawaslu. Yakni Bawaslu harus lebih proaktif dalam mengawasi keabsahan dokumen calon, bukan hanya menunggu laporan.  Yang tidak kalah penting  hal ini meruapakan tanggung jawab penyelenggara. Artinya Jika terbukti ada kelalaian, pejabat KPU dan Bawaslu yang bertanggung jawab harus diberikan sanksi tegas.  

Rapor merah penyelenggaraan Pilkada Pesawaran ini harus menjadi pelajaran bagi daerah lain agar tidak mengulang kesalahan serupa. Jika sistem pemilu terus dibiarkan ceroboh, maka demokrasi akan terus ternoda, dan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan akan semakin menurun. Integritas penyelenggara KPU tentu menyebabkan juga jebloknay kepercayaan masyarakat terhadap hasil PSU. 

Jangan sampai PSU yang dianggaran lagi APBD yang masih dalam posisi efisiensi justru tidak bisa melegitimasi pemimpin daerah terpilih karena ketidak percayaan terhadap lembaga penyelenggara. KPU dan Bawaslu harus lebih teliti dalam mencermati setiap tahapan termasuk persyaratan calon, yang utama yakni ijazah SLTA. Andaipun Ijazah sarjananya tidak  diakui, setidaknya ijazah SLTA maish bias jadi syarat. Lain jika ijazah SLTA nya yang  batal, maka akan fatal akibatnya.

Tags: editorialkolomLampung PostPILKADApsusikap redaksitajuk
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

dapur tradisi

Segubal, Dapur Tradisi Lampung Menuju Agenda Ketahanan Pangan

byMustaan
26/09/2025

Oleh :Erlina Rufaidah (Guru Besar Ilmu Ekonomi Pertanian Unila) dan Musta'an Basran (Penulis Budaya Lampung) DI tengah riuhnya wacana swasembada...

omon-omon

Pantang Omon Omon Perangi Korupsi

byMustaan
01/07/2025

PRESIDEN Prabowo Subianto mengumumkan “perang total” melawan korupsi saat meresmikan pembangunan Energi Baru Terbarukan (EBT) di Istana Negara dan bukan...

kabinet

Matahari Kembar Kabinet Pemerintahan Prabowo

byMustaan
02/05/2025

FENOMENA matahari kembar pada kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menjadi diskursus politik yang menarik. Istilah ini merujuk pada situasi ketika dua...

Berita Terbaru

Nikita mirzani dan Reza Gladys
Hiburan

Saling Gugat Ratusan Miliar, Nikita Mirzani dan Reza Gladys Dijadwalkan Bertemu dalam Mediasi Penting

byNana Hasan
19/11/2025

Jakarta (Lamposr.co) - Mediasi perkara antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys kembali menemui jalan terjal. Kedua pihak terus menolak proposal...

Read moreDetails
Pencuri Motor dan Dua Penadahnya Ditangkap di Tanggamus

Pencuri Motor dan Dua Penadahnya Ditangkap di Tanggamus

19/11/2025
Kalahkan Denmark di Injury Time, Skotlandia Lolos Dramatis ke Piala Dunia 2026

Kalahkan Denmark di Injury Time, Skotlandia Lolos Dramatis ke Piala Dunia 2026

19/11/2025
Harga emas batangan Antam hari ini, Rabu. Dok ANTARA

Harga Emas 19 November 2025 Naik

19/11/2025
Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir,

PWI–Dewan Pers Perkuat Sinergi untuk Sukseskan HPN 2026

19/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.