Krui (lampost.co)–Polda Lampung membongkar praktik jual beli benih lobster ilegal senilai Rp1,1 miliar di gudang penampungan di Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, dalam keterangannya Rabu,7 Agustus 2024, mengatakan dari hasil penyelidikan benih lobster tersebut akan diseludupkan ke beberapa negara.
Salah satu negara tujuan adalah Vietnam.
“Benih lobster ini akan diseludupkan ke Vietnam dan beberapa negara lainnya,” katanya.
Penggerebekan gudang penampungan benih lobster tersebut, terjadi pada Minggu malam, 4 Agustus 2024, di Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah.
Dari penggerebekan gudang penampungan Benih Bening Lobster (BBL) di Pesisir Barat, pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 7.500 ekor benih lobster.
Jumlah itu senilai Rp1,1 miliar. Selain barang bukti tersebut, polisi juga mengamankan dua pekerja yakni RH dan RP.
Keduanya telah menjadi tersangka. “Dari hasil penyelidikan harga jual BBL per ekor senilai Rp150 ribu. Untuk harga jualnya satu ekor BBL Rp150 ribu. Jadi untuk 7.500 ekor BBL ini harga jualnya mencapai Rp1,1 miliar,” ujar dia.
Sementara itu, untuk harga beli dari para nelayan di wilayah tersebut, pelaku menampungnya dan membelinya dengan harga Rp50 ribu per ekor.
“Mereka mendapatkan BBL dari para nelayan. Jadi mereka ini mencari ataupun menunggu para nelayan itu datang. Harganya belinya Rp50 ribu,” ujarnya.