Bandar Lampung (Lampost.co)– Ribuan masyarakat sipil, mahasiswa, aktivis, dan akademisi yang tergabung Aliansi Lampung Menggugat bakal melakukan parlemen jalan di Gedung DPRD Provinsi Lampung, besok, Jumat, 23 Agustus 2024.
Jenderal Lapangan Aliansi Lampung Menggugat, Naufal Alman Widodo, mengatakan sebanyak 43 organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil yang tergabung dalam aliansi ini.
Ia menyebut 2.000 mahasiswa masyarakat sipil, akademisi, dan aktivis turun memenuhi Gedung DPRD Provinsi Lampung. Dalam aksi parlemen jalanan tersebut pihaknya bakal membawa beberapa tuntutan.
Adapun poin tuntutan kepada para wakil rakyat yakni menuntut DPR-RI dan presiden menghentikan upaya revisi Undang-undang Pilkada yang tengah di godok secara kilat.
“Kedua mendorong KPU agar menciptakan peraturan KPU. Lalu ketiga mencabut kebijakan yang tidak pro terhadap rakyat, dan keempat boikot Pilkada serentak 2024,” ungkapnya.
Ia menyebut boikot Pilkada 2024 mereka tujukan untuk DPR RI yang sudah menganulir keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Perlu kita ketahui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menetapkan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Sementara itu untuk putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK memutuskan syarat usia cagub dan cawagub harus berumur 30 tahun saat penetapan calon.
“Peraturan yang di sahkan oleh DPR mulai berlaku ketika ia mendapatkan nomor di lembar negara. Selagi barang itu belum mendapat nomor di lembar negara, maka itu masih belum bisa gunakan sebagai landasan,” terangnya.
RUU Pilkada
Ia menyebut aksi ini menjadi momentum untuk menahan bahkan memberhentikan revisi produk hukum yakni RUU Pilkada.
“Kita menahan dan semisalkan barang itu (RUU Pilkada) di ketok pemerintah dan DPR hari ini. Maka kita dapat meminimalisir untuk tidak cepat-cepat memasukkan. Peraturan tersebut ke lembar negara,” jelasnya.
Ia meminta DPR dan pemerintah untuk menyelenggarakan Pilkada serentak 2024 berlandaskan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024..
“Meskipun nantinya mengikuti peraturan MK. Kita harus tetap mengawal dan jangan sampai lengah sedikit. Khawatirnya ada peraturan-peraturan yang tercipta malam ini,” pungkasnya.