Kanwil DJBC Sumbagbar Catat Penerimaan Rp466,63 Miliar Triwulan I 2026

Editor Adminlampost
Kamis, 16 April 2026 06.37 WIB
Kanwil DJBC Sumbagbar Catat Penerimaan Rp466,63 Miliar Triwulan I 2026

Bandar Lampung (Lampost.co) — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat mencatat realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp466,63 miliar hingga Triwulan I Tahun 2026.

Nilai tersebut jika sebesar 19,81 persen dari target tahun berjalan, dalam tekanan global dan fluktuasi harga komoditas.

Penerimaan tersebut terdiri dari Bea Masuk Rp51,48 miliar, Bea Keluar Rp411,97 miliar, serta Cukai Rp3,17 miliar.

Selain kepabeanan dan cukai, Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat juga mencatat kinerja penerimaan perpajakan yang signifikan.

Terutama dari Dana Pungutan Sawit sebesar Rp965,55 miliar, PPN Impor Rp241,94 miliar.

Untuk PPN Hasil Tembakau Rp163,24 miliar, serta PPh Impor Rp86,67 miliar dan PPh Pasal 22 Ekspor Rp48,55 miliar.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Bier Budy Kismulyanto, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil dari penguatan pengawasan dan optimalisasi penerimaan negara.

“Pada tengah keadaan ekonomi global, kami terus menjaga kinerja penerimaan negara melalui pengawasan yang efektif, sinergi antarinstansi,” ujar Bier.

Pada bidang pengawasan, hingga Maret 2026 DJBC Sumatera Bagian Barat berhasil mengamankan 17,63 juta batang rokok ilegal dan 5.868 liter minuman beralkohol ilegal.

Untuk potensi kerugian negara yang berhasil tercegah lebih dari Rp17,2 miliar.

Penindakan narkotika juga menunjukkan peningkatan signifikan melalui operasi berbasis intelijen dan kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya.

Melalui konsistensi pengawasan, penegakan hukum, serta berbagai extra effort seperti penelitian ulang, audit kepabeanan dan cukai.

Penerapan ultimum remedium, Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat terus mengoptimalkan penerimaan negara.

Ultimum remedium diterapkan sebagai pendekatan terakhir dalam penegakan hukum.

Mengedepankan penyelesaian administratif berupa pelunasan kewajiban negara dan sanksi sesuai ketentuan sebelum penanganan pidana berlaku.

Pendekatan ini tidak hanya menjaga efektivitas pemungutan penerimaan negara, tetapi juga mencerminkan penegakan hukum yang proporsional, berkeadilan.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI