Gunung Sugih (Lampost.co) — Keberadaan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) masih kerap ditemui di jalanan. Kendaraan yang berpotensi membahayakan pengemudi dan pengguna jalan lain itu masih melintas di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Kabupaten Lampung Tengah.
Satlantas Polres Lampung Tengah terus menggencarkan sosialisasi pencegahan kendaraan ODOL. Program sosialisasi ini berlangsung sejak 1 Juni hingga 30 Juni 2025.
Upaya tersebut bertujuan agar pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan barang memahami risiko serta bahayakendaraan tidak sesuai ketentuan.
“Masih ada ODOL meski tidak banyak. Saya lebih berhati-hati ketika berkendara, terutama saat berada di belakang kendaraan berdimensi berlebihan,” kata Ika, pengguna sepeda motor, Rabu, 11 Juni 2025.
Menurutnya, ketika ada operasi lalu lintas, petugas langsung melakukan penertiban. Ia berharap keberadaan ODOL bisa minimal untuk menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan aman.
“Kalau ada operasi, kendaraan ODOL pasti ditindak. Ini memang membahayakan. Saya rasa polisi sudah maksimal dalam penertiban, tapi mungkin pengusaha kendaraan masih ada yang bandel,” jelasnya.
Ika juga berharap pemilik dan pengemudi kendaraan ODOL lebih memahami serta menyadari bahaya yang timbul saat melintas. Ia mendukung penuh upaya kepolisian dalam penegakan aturan.
“Harapan saya, ke depan tidak ada lagi ODOL melintas. Semoga para pemilik kendaraan lebih tertib dan membantu aparat mencegah kecelakaan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Lampung Tengah, Iptu Wahyu Dwi Kristanto, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi secara masif selama satu bulan penuh. Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya kendaraan ODOL dan potensi kecelakaan lalu lintas yang timbul.
“Setiap hari, personel Sat Lantas membagikan puluhan leaflet berisi informasi penting mengenai dampak negatif kendaraan ODOL. Sosialisasi di Jalur Lintas Timur (Jalintim), Jalur Lintas Tengah (Jalinteng), dan Jalur Lintas Pantai Timur (Jalinpantim),” ujarnya.
Leaflet yang dibagikan berfungsi sebagai media komunikasi langsung untuk meningkatkan kesadaran pengendara. Selain itu, sosialisasi juga mencantumkan informasi tentang sanksi atau tindakan hukum bagi pelanggar.
“Upaya ini bukan semata-mata penindakan, tetapi lebih kepada tindakan preventif. Kami berharap pengemudi semakin sadar dan patuh pada aturan lalu lintas,” lanjut Wahyu.
Kampanye Menuju Zero ODOL
Wahyu menambahkan, berdasarkan data dari Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, yang disampaikan dalam Rakor Penanganan ODOL di Kemenhub pada 23 Mei 2025, sekitar 26 ribu korban meninggal dunia tiap tahun akibat kecelakaan lalu lintas, sebagian besar melibatkan kendaraan ODOL.
“Angka ini sangat memprihatinkan. Inilah dasar pentingnya kampanye Indonesia Menuju Zero ODOL. Sosialisasi secara serentak oleh jajaran lalu lintas, baik di tingkat Polda maupun Polres,” paparnya.
Dengan optimalisasi sosialisasi, masyarakat memahami larangan dan konsekuensi pelanggaran ODOL. Masifnya edukasi mendorong para pemilik kendaraan angkutan barang lebih taat terhadap peraturan berdimensi dan muatan kendaraan.
“Kami berharap ke depan tidak hanya kesadaran pengemudi yang meningkat, tetapi juga kesadaran para pemilik dan perusahaan angkutan barang. Mari kita wujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar, serta selalu mengutamakan keselamatan,” tutup Wahyu.