Bandar Lampung (Lampost.co) — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah II memanggil 4 perusahaan yang fokus dalam pengelolaan singkong atau tapioka. Sementara dari keempat perusahaan tersebut hanya satu yang memenuhi panggilan.
Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan berdasarkan catatan KPPU Wilayah II. Dari total 45 perusahaan tapioka di Lampung, terdapat 4 perusahaan yang menguasai sekitar 80 persen impor tapioka.
“Sebelumnya kami telah mengungkap tingginya impor tapioka oleh empat perusahaan Lampung. Ini menjadi salah satu faktor utama penyebab anjloknya harga singkong Provinsi Lampung,” katanya, Kamis, 6 Februari 2025.
Baca Juga :
Kemudian pihaknya telah lakukan analisa. Tujuan dari impor tapioka karena ada niat untuk menghancurkan harga singkong dan secara datapun dapat terbuktikan.
“Salah satu perusahaan sudah datang dengan kooperatif dan menyampaikan data kepada kami. Sedangkan tiga perusahaan lainnya belum ada keterangan pasti,” jelasnya.
Selanjutnya menurutnya tiga perusahaan yang mangkir dari panggilan KPPU, mendapatkan proses penegakan hukum. Sayangnya, ia enggan menyebut tiga perusahaan yang tersebut.
“Kalau 3 perusahaan itu tetap menolak untuk datang memberikan konfirmasi. Maka akan kami naikkan tahapnya ke proses penegakan hukum. Kami memegang asas kerahasiaan, tapi rasanya rakyat Lampung bisa mengetahui kalau mencari di internet,” terangnya.
Kemudian ia mengatakan, adapun jika ketiga perusahaan nanti terbukti bersalah karena telah melakukan pelanggaran. Maka dapat dicabut izin usahanya.
“Kalau memang terbukti, biasanya sanksi yang terterapkan berupa administrasi, bisa dalam bentuk denda, atau yang paling berat dicabut izinnya. Tapi memang tujuan kami bukan untuk menghancurkan dunia usaha. Sehingga lebih sering terterapkan sanksi denda dari pencabutan izin,” tutupnya.