• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 18/03/2026 09:37
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Lamban Pilkada

Pemecatan Tia Rahmania karena Alihkan Suara Partai saat Pemilu 2024

DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melakukan pemecatan terhadap Tia Rahmania

Triyadi IsworoAntaranewsbyTriyadi IsworoandAntaranews
26/09/24 - 22:04
in Lamban Pilkada
A A
Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga (kiri) bersama Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP Ronny Talapessy (kanan) dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2024). (ANTARA/HO-PDIP)

Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga (kiri) bersama Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP Ronny Talapessy (kanan) dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2024). (ANTARA/HO-PDIP)

ADVERTISEMENT

Bandar Lampung (Lampost.co) – DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melakukan pemecatan terhadap Tia Rahmania. Hal itu karena telah mengalihkan suara partai untuk dirinya pada Pemilihan Umum 2024. Pemecatan sebagai kader dan pengumpulan bukti tersebut melalui sidang internal Mahkamah Partai 

 

Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP, Ronny Talapessy mengatakan. Berdasarkan undang-undang partai politik menyebutkan terkait dengan sengketa internal. Maka, diselesaikan melalui Mahkamah Partai.

 

“Terkait dengan sanksi itu tertuang pada Pasal 31 Undang-Undang No. 11 tentang Partai Politik yang mengatur tentang mekanisme anggota partai, pemecatan. Itu mengatur anggaran dasar anggaran rumah tangga. Jadi, proses dari saudari Tia ini. Kami DPP Partai telah menyidangkan 135 kasus sengketa pileg yang kemarin berlangsung,” kata Ronny, Kamis, 26 September 2024.

 

Selanjutnya ia menyampaikan DPP PDIP merekrut mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan. Ronny menegaskan proses penyidangan secara profesional. Dalam memeriksa setiap perkara pengaduan terkait dengan sengketa legislatif.

 

Kemudian ia menambahkan, ada pemeriksaan 135 kasus dari tingkatan DPRD hingga DPR RI. Kemudian, pada DPR RI ada sebelas permohonan terkabulkan. Salah satunya gugatan Bonnie Triyana. “Terkait dengan saudari Tia. Kami menyampaikan kronologis,” katanya. 

 

Kronologis

 

Sebelumnya, pada 13 Mei 2024. Seluruh Provinsi Banten memutus delapan PPK pada delapan kecamatan Dapil Banten I, Lebak dan Pandeglang. Ini terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan saudari Tia Rahmania.

 

Selanjutnya, pada 13 Mei 2024. Bawaslu Provinsi Banten memutus delapan PPK pada delapan Kecamatan Dapil Banten 1 (Lebak-Pandeglang) terbukti bersalah. Melakukan tindak pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan Tia Rahmania dan memberikan sanksi administrasi.

 

Lalu, pada 14 Agustus 2024. Mahkamah Partai PDI Perjuangan menyidangkan kasus Tia Rahmania. Mahkamah Partai memutus Tia Rahmania terbukti melakukan penggelembungan suara. Dan melanggar kode etik dan disiplin partai.

 

Selanjutnya ada 30 Agustus 2024. DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat beserta hasil persidangan Mahkamah Partai kepada KPU. Pada 3 September 2024. Mahkamah Etik/Badan Kehormatan PDI Perjuangan menyidangkan perkara pelanggaran etik Tia Rahmania. Itu atas pemindahan perolehan suara partai ke perolehan suara pribadi. Mahkamah Etik memutus Tia bersalah dan menjatuhkan hukuman pemberhentian.

 

Kemudian 13 September 2024, DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania kepada KPU. Pada 23 September 2024, KPU merilis Keputusan KPU No. 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR RI

 

“Jadi, teman-teman, rekan-rekan, masyarakat. Ini kami sampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar luas. Bukan karena  Saudara Tia kemarin pada acara Lemhanas. Kemudian partai memecat saudari Tia Rahmania ini. Tidak benar. Jadi, ini prosesnya sudah panjang,” jelas Ronny.

 

Tags: dpr riPartai Demokrasi Indonesia PerjuanganPDIPPemecatanPEMILUPILEGTia Rahmania
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi Partai Gerindra, Veri Agusli meninggal dunia. Dok Instagram @gerindralampung.

Kabar Duka, Anggota DPRD Lampung Fraksi Gerindra Veri Agusli Wafat

byTriyadi Isworo
10/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kabar duka datang dari Partai Gerindra Provinsi Lampung. Kadernya yang duduk sebagai Anggota DPRD Provinsi Lampung,...

Fraksi PKS DPRD Provinsi Lampung melakukan penyesuaian struktur kepemimpinan fraksi untuk periode 2024–2029. Yusnadi resmi menjadi sebagai Ketua Fraksi menggantikan Ade Utami Ibnu. Dok PKS

Yusnadi Komandoi Fraksi PKS DPRD Lampung

byTriyadi Isworo
26/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Fraksi PKS DPRD Provinsi Lampung melakukan penyesuaian struktur kepemimpinan fraksi untuk periode 2024–2029. Yusnadi resmi menjadi...

Akademisi Hukum Tata Negara dan Politik Universitas Tulang Bawang (UTB) Ahadi Fajrin Prasetya. Dok

Anggota DPRD Pakai Ijazah Palsu Bukti Kegagalan Fungsi Partai, KPU dan Bawaslu

byTriyadi Isworoand1 others
17/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menetapkan Eli Fitriyana sebagai tersangka penggunaan ijazah palsu. Eli merupakan...

Berita Terbaru

Amazfit Active 3 Premium
Teknologi

Amazfit Active 3 Premium Rilis Maret 2026: Smartwatch Tangguh dengan Kecerahan 3.000 Nits

byDenny ZY
18/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Memasuki bulan Maret 2026, pasar perangkat wearable global kembali diramaikan dengan kehadiran Amazfit Active 3 Premium....

Read moreDetails
game Steam malware

FBI Investigasi Skala Besar Kasus Malware di Steam 2026: Daftar Game Berbahaya Terungkap

18/03/2026
Acer Aspire Go 14

Review Acer Aspire Go 14 2026: Laptop Tipis dengan RAM 32GB dan Prosesor Intel Core 5 Terbaru

18/03/2026
WhatsApp Guest Chats

Fitur Guest Chats WhatsApp 2026: Cara Kirim Pesan ke Orang yang Tidak Punya Akun WhatsApp

18/03/2026
Poppy Playtime Chapter 5

Poppy Playtime Chapter 5 Broken Things Rilis Maret 2026: The Prototype Akhirnya Menampakkan Diri

18/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.