• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 17/09/2025 13:20
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lamban Pilkada

Pemecatan Tia Rahmania karena Alihkan Suara Partai saat Pemilu 2024

DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melakukan pemecatan terhadap Tia Rahmania

Triyadi IsworoAntaranewsbyTriyadi IsworoandAntaranews
26/09/24 - 22:04
in Lamban Pilkada
A A
Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga (kiri) bersama Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP Ronny Talapessy (kanan) dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2024). (ANTARA/HO-PDIP)

Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga (kiri) bersama Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP Ronny Talapessy (kanan) dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2024). (ANTARA/HO-PDIP)

Bandar Lampung (Lampost.co) – DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melakukan pemecatan terhadap Tia Rahmania. Hal itu karena telah mengalihkan suara partai untuk dirinya pada Pemilihan Umum 2024. Pemecatan sebagai kader dan pengumpulan bukti tersebut melalui sidang internal Mahkamah Partai 

 

Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP, Ronny Talapessy mengatakan. Berdasarkan undang-undang partai politik menyebutkan terkait dengan sengketa internal. Maka, diselesaikan melalui Mahkamah Partai.

 

“Terkait dengan sanksi itu tertuang pada Pasal 31 Undang-Undang No. 11 tentang Partai Politik yang mengatur tentang mekanisme anggota partai, pemecatan. Itu mengatur anggaran dasar anggaran rumah tangga. Jadi, proses dari saudari Tia ini. Kami DPP Partai telah menyidangkan 135 kasus sengketa pileg yang kemarin berlangsung,” kata Ronny, Kamis, 26 September 2024.

 

Selanjutnya ia menyampaikan DPP PDIP merekrut mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan. Ronny menegaskan proses penyidangan secara profesional. Dalam memeriksa setiap perkara pengaduan terkait dengan sengketa legislatif.

 

Kemudian ia menambahkan, ada pemeriksaan 135 kasus dari tingkatan DPRD hingga DPR RI. Kemudian, pada DPR RI ada sebelas permohonan terkabulkan. Salah satunya gugatan Bonnie Triyana. “Terkait dengan saudari Tia. Kami menyampaikan kronologis,” katanya. 

 

Kronologis

 

Sebelumnya, pada 13 Mei 2024. Seluruh Provinsi Banten memutus delapan PPK pada delapan kecamatan Dapil Banten I, Lebak dan Pandeglang. Ini terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan saudari Tia Rahmania.

 

Selanjutnya, pada 13 Mei 2024. Bawaslu Provinsi Banten memutus delapan PPK pada delapan Kecamatan Dapil Banten 1 (Lebak-Pandeglang) terbukti bersalah. Melakukan tindak pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan Tia Rahmania dan memberikan sanksi administrasi.

 

Lalu, pada 14 Agustus 2024. Mahkamah Partai PDI Perjuangan menyidangkan kasus Tia Rahmania. Mahkamah Partai memutus Tia Rahmania terbukti melakukan penggelembungan suara. Dan melanggar kode etik dan disiplin partai.

 

Selanjutnya ada 30 Agustus 2024. DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat beserta hasil persidangan Mahkamah Partai kepada KPU. Pada 3 September 2024. Mahkamah Etik/Badan Kehormatan PDI Perjuangan menyidangkan perkara pelanggaran etik Tia Rahmania. Itu atas pemindahan perolehan suara partai ke perolehan suara pribadi. Mahkamah Etik memutus Tia bersalah dan menjatuhkan hukuman pemberhentian.

 

Kemudian 13 September 2024, DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania kepada KPU. Pada 23 September 2024, KPU merilis Keputusan KPU No. 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR RI

 

“Jadi, teman-teman, rekan-rekan, masyarakat. Ini kami sampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar luas. Bukan karena  Saudara Tia kemarin pada acara Lemhanas. Kemudian partai memecat saudari Tia Rahmania ini. Tidak benar. Jadi, ini prosesnya sudah panjang,” jelas Ronny.

 

Tags: dpr riPartai Demokrasi Indonesia PerjuanganPDIPPemecatanPEMILUPILEGTia Rahmania
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Ketua KPU RI Afifuddin (tengah) memberikan keterangan di Kantor KPU Jakarta, Selasa (16/9/2025). KPU membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 soal 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). ANTARA/Fianda Sjojfan Rassat/aa.

KPU Minta Maaf dan Batalkan Aturan Dokumen Syarat Capres-Cawapres

byTriyadi Isworoand1 others
16/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membatalkan Keputusan KPU RI Nomor. 731 Tahun 2025 soal 16 dokumen...

Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta.(MI)

KPU Abaikan Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas Pemilu

byTriyadi Isworoand1 others
16/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 731/2025 menuai kritik tajam. Adapun isinya yakni, menutup akses...

Ketua KPU Mochammad Afifuddin. DOK. KPU RI

Ini 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres Dirahasiakan oleh KPU

byTriyadi Isworo
15/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sebanyak 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden....

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.