Bandar Lampung (Lampost.co)–Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung berencana membangun Rumah Sakit Penyakit Dalam di lahan bekas Gedung Uji KIR Dinas Perhubungan Bandar Lampung. Lokasi tersebut berdampingan dengan Rumah Sakit A Dadi Tjokrodipo.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menyebut rumah sakit tersebut rencananya akan dibangun 10 lantai dengan bantuan anggaran dari Pemerintah Pusat yakni Rp150 miliar.
“Tapi Pemkot Bandar Lampung juga menyiapkan Rp50 miliar dari APBD untuk membangun Rumah Sakit Penyakit Dalam itu,” kata Eva, Jumat, 5 Juli 2024.
Rumah Sakit Penyakit Dalam tersebut kata Eva, akan menjadi percontohan bagi daerah-daerah lainnya baik di Lampung maupun di Sumatera.
Eva menambahkan selain bantuan anggaran Pemerintah Pusat, nantinya juga akan mendapat bantuan dengan mengirimkan beberapa dokter.
“Kita juga akan mendapat bantuan dokter-dokter dari pusat. Harapan kita tidak usah lagi keluar kota atau ke luar negeri untuk berobat. Karena di Bandar Lampung sudah bisa berobat,” jelasnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Kesehatan kota Bandar Lampung, Desti Megaputri, menyebut RS Penyakit dalam tersebut akan di bangun 10 lantai.
Dengan rincian spesifikasi lima lantai sebagai tempat poli spesialis. Kemudian lima lantai lainnya peruntukannya untuk ruangan penyakit dalam.
“Untuk lokasinya bekas bangunan uji KIR Dishub Bandar Lampung,” katanya.
Pembangunan yang akan di biayai oleh Pemerintah Pusat itu rencananya mulai di bangun 2025.
“Tahun depan akan mulai pembangunannya. Sekarang sedang perencanaannya dulu, ” pungkasnya.