Pemprov DKI Copot Iklan Film Horor ‘Aku Harus Mati’

Pemprov DKI Jakarta resmi mencopot iklan film horor 'Aku Harus Mati' karena dinilai meresahkan anak-anak. Simak penjelasan lengkap Gubernur Pramono Anung di sini!

Editor Nana Hasan
Senin, 06 April 2026 17.27 WIB
Pemprov DKI Copot Iklan Film Horor ‘Aku Harus Mati’

Jakarta (Lampost.co) – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara tegas memerintahkan penertiban iklan film horor berjudul Aku Harus Mati. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menurunkan materi promosi milik rumah produksi Rollink Action tersebut dari ruang publik. Tindakan cepat ini bertujuan untuk melindungi warga, terutama anak-anak, dari konten visual yang dinilai tidak ramah.

Poin Penting

  • Gubernur Pramono Anung resmi menertibkan iklan film Aku Harus Mati karena dinilai meresahkan.
  • Penertiban melibatkan koordinasi antara Satpol PP, KPI DKI Jakarta, dan biro iklan terkait.
  • Pemerintah fokus melindungi anak-anak dari paparan konten visual yang tidak layak di ruang publik.
  • Tiga lokasi utama penertiban meliputi wilayah Jakarta Barat dan pusat keramaian di Jakarta Pusat.

Koordinasi Cepat Turunkan Baliho Kontroversial

Pihak pemerintah daerah bergerak melakukan penertiban setelah menerima berbagai laporan keberatan dari warga sekitar. Pramono Anung menjelaskan bahwa jajarannya telah berkoordinasi dengan KPI DKI Jakarta serta Satpol PP. Oleh karena itu, seluruh baliho yang memicu kontroversi tersebut kini sudah bersih dari area jalan protokol.

Baca juga : Sinopsis Film Aku Harus Mati: Teror Horor Hedonisme Tayang April 2026

“Yang pertama berkaitan dengan poster film Aku Harus Mati, saya sudah mendapatkan laporan dari wakil koordinator staf khusus dan juga oleh Kepala Dinas Diskominfotik. Kemudian di lapangannya kami sudah melakukan koordinasi dengan KPI DKI Jakarta dan Satpol PP, termasuk biro iklan, baliho tersebut sudah kami turunkan,” ujar Pramono Anung di Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).

Menjaga Ruang Publik Tetap Ramah Anak

Pemerintah menegaskan tanggung jawab besar dalam menciptakan ruang publik yang aman dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat. Pramono menilai materi iklan yang terlalu sensasional dapat memberikan dampak psikologis negatif bagi warga. Maka dari itu, beliau memperingatkan para produser film agar tidak menggunakan strategi pemasaran yang sensitif di masa depan.

“Yang prinsipnya adalah ini tidak boleh terulang kembali. Yang seperti-seperti ini hanya untuk menarik publik kemudian memasang iklan yang sensitif dan ini berdampak bagi masyarakat, maka ini tidak boleh terulang kembali,” lanjut Pramono.

Sejauh ini, petugas telah menertibkan iklan di tiga lokasi strategis, yakni dua banner dan satu videotron. Titik penertiban tersebut mencakup wilayah Puri Kembangan, Daan Mogot, serta kawasan perempatan Harmoni. Melalui Diskominfotik, pemerintah memastikan seluruh proses penurunan materi promosi ini berjalan efektif sesuai prosedur yang berlaku.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI