Jakarta (lampost.co)–Aparat memusnahkan 1.883 bal pakaian bekas impor ilegal. Pemerintah menilai pakaian bekas itu mematikan industri tekstil dalam negeri.
“Ini adalah penegakan hukum oleh satgas,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Bekasi, Selasa, 6 Agustus 2024.
Penindakan dengan penyitaan hingga pemusnahan barang impor ilegal itu kolaborasi menangani permasalahan barang impor ilegal yang mematikan industri tekstil dalam negeri.
“Saya cuma ingin menekankan bahwa mari sama-sama kita berkomitmen. Ini komitmen kami untuk mendukung Kementerian Perdagangan dan Satgas,” ujar jenderal bintang tiga itu.
Ia menyadari bahwa upaya itu tidak lantas menghentikan pengiriman barang impor ilegal tersebut. Namun, ia memastikan langkah penindakan terus ada.
“Jadi menyelesaikan tidak sepotong-sepotong, tetapi secara keseluruhan,” ucapnya.
Kabareskrim memastikan masalah importasi tekstil menjadi perhatian serius Polri. Menurutnya, impor ilegal itu tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berdampak kepada para pengusaha kecil.
Pasalnya, penjualan pakaian bekas impor ilegal di Indonesia secara eceran di e-commerce dengan harga sangat murah.
“Efeknya banyak, pabrik-pabrik garmen tutup. UMKM tidak bisa bersaing. Sementara kita menyadari bahwa UMKM adalah salah satu tulang punggung perekonomian,” kata Wahyu.