Jakarta (lampost.co)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengajukan permohonan cekal terhadap Gregorius Ronald Tannur.
Hal tersebut menuai apresiasi dari Komisi III DPR yang menilai vonis bebas Ronald Tannur sebagai hal janggal.
“Jaksa Agung Burhanuddin tegas menegakkan hukum. Apalagi dalam kasus yang nyata-nyata janggal seperti ini. Masih banyak harapan kepada Kejaksaan,” ujar Sahroni di Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2024.
Bendahara Umum DPP Partai NasDem itu juga berharap Mahkamah Agung menganulir vonis bebas dari PN Surabaya kepada Ronald.
“Mudah-mudahan Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas dari ketiga hakim tak bermoral kemarin. Walaupun nyawa korban tidak mungkin kembali, tetapi negara harus menegakkan keadilan bagi keluarga,” ungkap dia.
Masyarakat menanti keputusan MA menangani kasasi yang diajukan. “Di tangan Mahkamah Agung pengakan hukum akan kembali dipertaruhkan. Tentunya masyarakat bakal melihat dan menilai setiap putusan yang ada,” ujar dia.
Sahroni berharap proses hukum lanjutan dalam kasus kematian almarhum Dini dapat berjalan dengan baik. Yakni, mempertimbangkan bukti, hati nurani, dan kemanusiaan.
“Penegakkan hukum dan keadilan harus selalu berlandaskan pada bukti fakta temuan dan rasa kemanusiaan. Maka kecacatan memalukan yang terjadi di PN Surabaya kemarin harus jadi yang pertama dan terakhir,” ujar dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah mengajukan permohonan cekal terhadap Gregorius Ronald Tannur. Permohonan supaya Ronald tidak bisa bepergian ke luar negeri.