. Juga Bandar Lampung (Lampost.co)–Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berupaya merampungkan berkas perkara ijazah palsu anggota DPRD Lampung Selatan Sup (50). Selain itu, Polda Lampung juga menetapkan AS (62) karena menerbitkan ijazah palsu.
Info Penting:
- Sup dan AS menjadi tersangka keterlibatan penggunaan ijazah palsu
- Ijazah tersebut untuk pencalonan anggota legislatif
- Polda Lampung segera limpahkan berkas ke Kejaksaan
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan penyidik telah merampungkan berkas untuk segera pelimpahan tahap I ke penyidik di Kejaksaan. “Rencananya juga minggu depan pelimpahan berkas perkara tahap 1” ujarnya, Selasa, 14 Januari 2025.
Keduanya juga sudah pemeriksaan sebagai tersangka pada pekan lalu. Namun, saat ini belum ada penahanan karena kooperatif, tidak melarilan diri dan tidak menghilangkan barang bukti. “Seminggu lalu sudah kami mintai keterangan oleh penyidik,” katanya.
Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Lampung Selatan Jadi Tersangka Ijazah Palsu
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan. Juga gelar perkara oleh tim Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung.
“Hasil gelar perkara simpulannya penetapan tersangka terhadap terlapor S dan AS selaku pengguna dan penerbit Ijazah palsu,”ujar Umi.
Sup dari partai PDIP menggunakan ijazah keluaran Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil tanpa melalui proses perundang dan peraturan lain mengatur tentang sistem pendidikan nasional. Perbuatannya terungkap melalui data yang tercantum dalam Ijazah tersebut merupakan milik orang lain atas Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Pelaku menggunakan ijasah terrsebut untuk mendaftar sebagai caleg DPRD Kabupaten Lampung Selatan Dapil 6 meliputi Kecamatan.Tanjungbintang, Tanjungsari, dan Merbau Mataram.
“Setelah penetapan ini, penyidik akan melakukan pemeriksaan tersangka terhadap S dan AS. Kemudian mengirimkan berkas tahap 1 ke Kejati Lampung,” katanya.
Keduanya terjerat dengan Pasal 69 Ayat (1) dan atau Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jo. Pasal 55 KUHP, denga pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.