Pekanbaru (lampost.co)–Polisi menangkap tiga teman mahasiswi tersangka penabrak pemotor, hingga tewas di Pekanbaru.
Ketiganya bersama tersangka pesta narkoba di tempat hiburan malam beberapa saat sebelum mahasiswi Marisa Putri menabrak korban.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap wanita berinisial ST di sebuah biro travel, sesaat akan pergi ke Padang Sidempuan, Sumatra Utara.
Wanita 21 tahun ini adalah salah satu teman tersangka Marisa Putri yang ikut pesta narkoba di tempat hiburan malam. Aparat membawa ST ke Markas Polda Riau dan langsung tes urine.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti mengungkapkan ST negatif mengonsumsi narkoba.
“ST ikut pesta minuman keras dan narkoba bersama Marisa Putri, mahasiswi yang menabrak ibu rumah tangga Renti Marningsih hingga tewas. Polda Riau juga sudah menangkap dua teman tersangka lain, berinisial AEP dan RS,” kata Manang di Pekanbaru, Rabu, 7 Agustus 2024.
Polda Riau masih memburu dua teman Marisa Putri yang memberi narkoba kepada tersangka.
Marisa pulang dari sebuah tempat hiburan saat subuh dan menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas, Sabtu, 3 Agustus lalu.
Marisa positif mengonsumsi narkoba sebelum kecelakaan. Tersangka dijerat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.