Bandar Lampung (Lampost.co) — Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung menyambut positif langkah Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menetapkan harga acuan pembelian (HAP) singkong Rp1.350 per kilogram dengan potongan maksimal 15 persen.
Kebijakan HAP singkong yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung itu menjadi tonggak penting dalam melindungi petani singkong dari ketidakpastian harga dan praktik rafaksi berlebihan di tingkat pabrik.
Poin Penting:
-
PPUKI mendukung penuh Pergub HAP Singkong Lampung.
-
Harga acuan singkong Rp1.350/kg, potongan maksimal 15%.
-
Target produktivitas singkong Lampung naik jadi 50 ton/ha.
Sesuai Kebijakan 3 Menko
Ketua PPUKI Lampung, Dasrul Aswin, menilai penetapan HAP singkong sudah sejalan dengan arah kebijakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pertanian, dan arahan Kemenko Pangan.
Baca juga: Pemkab Lampura Siap Kawal Pergub Harga Singkong demi Lindungi Petani
“Kami sangat mengapresiasi keputusan Gubernur Lampung. Penetapan HAP singkong ini akhirnya memberikan kepastian bagi petani yang selama ini sering rugi akibat fluktuasi harga,” ujar Dasrul, Jumat, 7 November 2025.
Harapan Pergub HAP Singkong Jadi Perda
Menurut Dasrul, Pergub HAP singkong merupakan langkah awal yang baik, namun perlu memperkuat menjadi peraturan daerah (perda) agar perlindungan terhadap petani lebih kokoh dan berkelanjutan.
“Kami berharap kebijakan HAP singkong ini tidak berhenti di pergub. Jika menjadi perda, kekuatan hukumnya lebih kuat dan bisa menerapkannya konsisten dari tahun ke tahun,” katanya.
PPUKI juga mendorong agar provinsi lain yang menjadi sentra singkong nasional dapat mengadopsi kebijakan serupa. Dengan demikian, harga singkong nasional akan lebih stabil dan petani di seluruh daerah mendapat perlindungan yang setara.
Perusahaan Wajib Patuh HAP Singkong
Dasrul juga menegaskan dengan adanya pergub HAP singkong, seluruh pabrik dan pelaku usaha wajib mematuhi harga acuan singkong yang sudah ditetapkan pemerintah. “Pemerintah sudah menentukan HAP singkong, jadi perusahaan tidak boleh lagi membeli di bawah HAP. Petani dan industri harus bersinergi demi stabilitas harga dan pasokan bahan baku,” ujarnya.
PPUKI juga bersama jaringan petani di seluruh Lampung berkomitmen mengawal pelaksanaan kebijakan HAP singkong tersebut di lapangan. Mereka siap melaporkan perusahaan nakal yang melanggar aturan kepada pemerintah daerah.
“Kami punya jaringan hingga tingkat desa. Jika ada pelanggaran harga, kami akan laporkan langsung. Kami optimis perusahaan akan taat karena sudah ada sanksi tegas,” ujar Dasrul.
Dorong Produktivitas Petani Singkong
Selain soal HAP singkong, PPUKI juga berharap dukungan pemerintah dalam peningkatan produktivitas petani singkong. Saat ini, produksi rata-rata di Lampung mencapai 25—30 ton per hektare.
Dengan pendampingan teknis dan program pembinaan dari Dinas Pertanian, Dasrul yakin produksi bisa meningkat hingga 50 ton per hektare.
“Kalau produktivitas meningkat, petani makin sejahtera dan industri juga tidak kekurangan bahan baku. Ini akan memperkuat rantai pasok singkong nasional,” ujarnya.
HAP Berlaku Serentak 10 November
Sementara itu, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menetapkan harga acuan pembelian (HAP) singkong Rp1.350/kg dengan potongan maksimal 15 persen. Kebijakan ini akan berlaku serentak di seluruh kabupaten/kota Lampung mulai 10 November 2025.
Pemerintah Provinsi bersama Satgas Pangan dan pemerintah kabupaten akan mengawasi penerapan HAP singkong agar tidak ada pihak yang melanggar atau memanipulasi harga di tingkat petani.







