• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 12/03/2026 10:26
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hiburan

Sidang Nikita Mirzani Kembali Ricuh, Kondisi Kesehatan Jadi Sorotan

Sidang kasus dugaan pemerasan dan TPPU terhadap Nikita Mirzani kembali ditunda karena kondisi kesehatannya. Ketegangan terjadi saat saksi memberikan kesaksian.

Nana HasanbyNana Hasan
08/08/25 - 10:22
in Hiburan, Nasional, Tak Berkategori
A A
Nikita Mirzani dan asistennya dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Dok

Nikita Mirzani dan asistennya dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Dok

ADVERTISEMENT

Jakartta (Lampost.co) – Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang dengan terdakwa artis Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, persidangan harus ditunda karena kondisi fisik Nikita terlihat melemah.

Poin Penting

  • Sidang kasus dugaan pemerasan dan TPPU Nikita Mirzani ditunda karena kondisi fisik yang melemah.
  • Ketegangan terjadi saat saksi dari pihak Nikita, Samira, dikawal JPU yang memotong keterangan.
  • Hakim memutuskan menunda sidang agar Nikita memulihkan kesehatan.
  • Dokter Reza melaporkan kasus ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024

Ketegangan muncul saat saksi dari pihak Nikita, Samira atau yang dikenal sebagai “Dokter Detektif,” memberikan kesaksiannya. Jaksa Penuntut Umum sering memotong penjelasannya, sehingga Nikita merasa kesal dan memprotes keras di hadapan hakim. Akibatnya, sidang sempat diskors untuk meredakan suasana yang memanas.

Baca juga : Netflix Bersiap untuk Kejutan Besar di One Piece Day

Setelah sidang dilanjutkan, hakim menemukan kondisi Nikita tidak stabil. Ia tampak lemas dan menangis saat diminta memeriksakan kesehatannya ke rumah sakit. Hakim pun memutuskan menunda sidang agar Nikita bisa memulihkan kesehatan.

Nikita sempat memohon agar sidang tetap dilanjutkan dan berjanji akan berobat keesokan harinya. Namun, hakim tetap pada keputusan untuk menunda proses persidangan demi kesehatan Nikita.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung kembali pada Kamis, 14 Agustus 2025 dengan harapan situasi lebih kondusif.

Awal Mula Kasus Nikita Mirzani dan Reza Gladys

Kasus ini bermula dari unggahan TikTok Samira, yang mengkritik produk kecantikan milik dokter Reza Gladys. Setelah itu, Nikita Mirzani turut mengomentari produk tersebut secara negatif, bahkan mengajak masyarakat untuk berhenti menggunakannya. Dugaan pemerasan muncul ketika Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki, diduga meminta uang tutup mulut sebesar Rp5 miliar kepada Dokter Reza. Dokter Reza akhirnya membayar Rp4 miliar karena tekanan tersebut.

Dokter Reza melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024, menuding Nikita Mirzani dan Ismail melakukan tindak pidana pemerasan dan pencucian uang. Proses hukum ini kini menjadi perhatian publik karena melibatkan selebritas dan sejumlah pihak penting.

Sidang yang ditunda ini akan menjadi penentu penting dalam proses hukum yang tengah berjalan.

Tags: dokter Reza GladysIsmail Marzukikasus selebritaskesehatan terdakwakontroversi produk kecantikannikita mirzaniPengadilan Negeri Jakarta SelatanSamira Dokter DetektifSidang Ditundasidang dugaan pemerasanTPPUuang tutup mulut
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

film Danur (Prilly Latuconsina)

Prilly Latuconsina Siap Garap Proyek Horor Baru Usai Danur: The Last Chapter

byNana Hasan
12/03/2026

Jakarta (Lampost.co) - Aktris Prilly Latuconsina segera menutup babak penting dalam karier layar lebarnya. Setelah hampir sepuluh tahun, Prilly resmi...

Film Tunggu Aku Sukses Nanti

Sinopsis Film Tunggu Aku Sukses Nanti: Drama Keluarga Lebaran yang Menyentuh Hati

byNana Hasan
12/03/2026

Jakarta (Lampost.co) - Rapi Film segera merilis karya terbaru mereka yang berjudul Tunggu Aku Sukses Nanti di bioskop. Film ini...

Film agak laen

Agak Laen: Menyala Pantiku! Resmi Jadi Film Terlaris Sepanjang Masa di Indonesia

byNana Hasan
12/03/2026

Jakarta (Lampost.co) - Film Agak Laen: Menyala Pantiku! resmi mencetak sejarah baru dalam industri sinema tanah air. Karya sutradara Muhadkly...

Berita Terbaru

film Danur (Prilly Latuconsina)
Hiburan

Prilly Latuconsina Siap Garap Proyek Horor Baru Usai Danur: The Last Chapter

byNana Hasan
12/03/2026

Jakarta (Lampost.co) - Aktris Prilly Latuconsina segera menutup babak penting dalam karier layar lebarnya. Setelah hampir sepuluh tahun, Prilly resmi...

Read moreDetails
Film Tunggu Aku Sukses Nanti

Sinopsis Film Tunggu Aku Sukses Nanti: Drama Keluarga Lebaran yang Menyentuh Hati

12/03/2026
Film agak laen

Agak Laen: Menyala Pantiku! Resmi Jadi Film Terlaris Sepanjang Masa di Indonesia

12/03/2026
Piche Kota Indonesian Idol

Piche Kota Eks Indonesia Idol Resmi Ditahan Kasus Pemerkosaan Siswi SMA

12/03/2026
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni bersalaman dengan Menteri Agama RI Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar. Agus Fatoni mendapat amanah menjadi Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) masa bakti 2026–2031. Dok Kemenag

Presiden Prabowo Tugaskan Putra Lampung, Agus Fatoni jadi Pimpinan BAZNAS RI

12/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.