• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 30/10/2025 08:52
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hiburan

Sidang Nikita Mirzani Kembali Ricuh, Kondisi Kesehatan Jadi Sorotan

Sidang kasus dugaan pemerasan dan TPPU terhadap Nikita Mirzani kembali ditunda karena kondisi kesehatannya. Ketegangan terjadi saat saksi memberikan kesaksian.

Nana HasanbyNana Hasan
08/08/25 - 10:22
in Hiburan, Nasional, Tak Berkategori
A A
Nikita Mirzani dan asistennya dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Dok

Nikita Mirzani dan asistennya dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Dok

Jakartta (Lampost.co) – Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang dengan terdakwa artis Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, persidangan harus ditunda karena kondisi fisik Nikita terlihat melemah.

Poin Penting

  • Sidang kasus dugaan pemerasan dan TPPU Nikita Mirzani ditunda karena kondisi fisik yang melemah.
  • Ketegangan terjadi saat saksi dari pihak Nikita, Samira, dikawal JPU yang memotong keterangan.
  • Hakim memutuskan menunda sidang agar Nikita memulihkan kesehatan.
  • Dokter Reza melaporkan kasus ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024

Ketegangan muncul saat saksi dari pihak Nikita, Samira atau yang dikenal sebagai “Dokter Detektif,” memberikan kesaksiannya. Jaksa Penuntut Umum sering memotong penjelasannya, sehingga Nikita merasa kesal dan memprotes keras di hadapan hakim. Akibatnya, sidang sempat diskors untuk meredakan suasana yang memanas.

Baca juga : Netflix Bersiap untuk Kejutan Besar di One Piece Day

Setelah sidang dilanjutkan, hakim menemukan kondisi Nikita tidak stabil. Ia tampak lemas dan menangis saat diminta memeriksakan kesehatannya ke rumah sakit. Hakim pun memutuskan menunda sidang agar Nikita bisa memulihkan kesehatan.

Nikita sempat memohon agar sidang tetap dilanjutkan dan berjanji akan berobat keesokan harinya. Namun, hakim tetap pada keputusan untuk menunda proses persidangan demi kesehatan Nikita.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung kembali pada Kamis, 14 Agustus 2025 dengan harapan situasi lebih kondusif.

Awal Mula Kasus Nikita Mirzani dan Reza Gladys

Kasus ini bermula dari unggahan TikTok Samira, yang mengkritik produk kecantikan milik dokter Reza Gladys. Setelah itu, Nikita Mirzani turut mengomentari produk tersebut secara negatif, bahkan mengajak masyarakat untuk berhenti menggunakannya. Dugaan pemerasan muncul ketika Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki, diduga meminta uang tutup mulut sebesar Rp5 miliar kepada Dokter Reza. Dokter Reza akhirnya membayar Rp4 miliar karena tekanan tersebut.

Dokter Reza melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024, menuding Nikita Mirzani dan Ismail melakukan tindak pidana pemerasan dan pencucian uang. Proses hukum ini kini menjadi perhatian publik karena melibatkan selebritas dan sejumlah pihak penting.

Sidang yang ditunda ini akan menjadi penentu penting dalam proses hukum yang tengah berjalan.

Tags: dokter Reza GladysIsmail Marzukikasus selebritaskesehatan terdakwakontroversi produk kecantikannikita mirzaniPengadilan Negeri Jakarta SelatanSamira Dokter DetektifSidang Ditundasidang dugaan pemerasanTPPUuang tutup mulut
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Pemanfaatan Teknologi Dorong UMKM Lampung Tembus Pasar Lebih Luas

Pemanfaatan Teknologi Dorong UMKM Lampung Tembus Pasar Lebih Luas

byMuharram Candra Luginaand1 others
29/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemanfaatan teknologi kini tidak lagi hanya menjadi pilihan bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah....

PT. Semen Baturaja Tbk (SMBR) selaku anak perusahaan PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG), menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di The East Tower Mega Kuningan, Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2025. Dok SMBR

Semen Baturaja Perkuat Strategi Bisnis dengan Menambah Kegiatan Usaha Baru

byTriyadi Isworo
29/10/2025

Jakarta (Lampost.co) – PT. Semen Baturaja Tbk (SMBR) selaku anak perusahaan PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG), menggelar Rapat Umum...

Reza Gladys komentari vonis nikita mirzani

Komentar Reza Gladys Tentang Vonis 4 Tahun Penjara Nikita Mirzani

byNana Hasan
29/10/2025

Jakarta (Lampost.co) - Selebgram sekaligus dokter kecantikan Reza Gladys menyampaikan rasa syukur atas vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan kepada...

Load More

Berita Terbaru

Inilah Lima Pelatih Asing yang Masuk Bursa Arsitek Baru Timnas Indonesia
Bola

Inilah Lima Pelatih Asing yang Masuk Bursa Arsitek Baru Timnas Indonesia

byMuharram Candra Lugina
30/10/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Kursi pelatih Timnas Indonesia masih kosong sejak PSSI mendepak Patrick Kluivert pascagagal membawa Garuda melaju ke Piala...

Read moreDetails
Cuaca cerah menyinari Masjid Raya Lampung Al Bakri di Enggal, Bandar Lampung. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Kamis, 30 Oktober 2025, Lampung Cerah Berawan Berpotensi Hujan

30/10/2025
FIFPRO World 11 2025 Duel Bintang Lawas Versus Permata Anyar

FIFPRO World 11 2025 Duel Bintang Lawas Versus Permata Anyar

30/10/2025
Wirausaha Mahasiswa Jadi Kunci Kemandirian Ekonomi

Wirausaha Mahasiswa Jadi Kunci Kemandirian Ekonomi

29/10/2025
Pemanfaatan Teknologi Dorong UMKM Lampung Tembus Pasar Lebih Luas

Pemanfaatan Teknologi Dorong UMKM Lampung Tembus Pasar Lebih Luas

29/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.