• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 30/11/2025 01:32
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Teknologi

Apple Belum Bisa Jual Iphone 16 di Indonesia Meski Bangun Pabrik AirTag

Pengguna dapat menyematkan AirTag pada berbagai benda, seperti kunci atau dompet, untuk membantu melacaknya jika hilang.

Denny ZYbyDenny ZY
08/01/25 - 15:08
in Teknologi
A A
harga resmi iPhone 16 series di Indonesia

iPhone 16 Indonesia. Ilustrasi. (Foto: Dok. Medcom)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa iPhone 16 belum bisa dijual di Indonesia. Penyebabnya, Apple belum memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sesuai peraturan yang berlaku. Hingga saat ini, Kementerian Perindustrian belum mengeluarkan sertifikasi TKDN untuk produk iPhone 16.

 

Poin Penting:

  • Raksasa teknologi dunia terkena aturan ketat di Indonesia.
  • Alasan iPhone 16 tidak bisa dinikmati masyarakat Indonesia.
  • Investasi miliaran dolar yang tidak bisa mengubah keputusan pemerintah.

 

Alasan Larangan Edar iPhone 16

Menurut Agus, TKDN hanya berlaku untuk komponen langsung yang berkaitan dengan perangkat Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT). Dalam konferensi pers di Kantor Kemenperin, ia menyatakan bahwa AirTag — produk yang rencananya akan produksi di pabrik Apple di Batam — tidak termasuk bagian dari HKT.

Baca juga: Apple Siapkan iPhone 16E, Versi Murah untuk Pasar Terjangkau

“AirTag adalah aksesoris, bukan komponen langsung dari HKT. Oleh karena itu, nilai TKDN untuk iPhone 16 belum memenuhi persyaratan,” ungkap Agus. Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017, produes hanya bisa mendapatkan sertifikat TKDN jika memenuhi ambang batas minimum komponen dalam negeri untuk produk HKT.

 

Investasi Apple di Indonesia

Meski iPhone 16 belum memenuhi syarat edar, Apple telah menunjukkan komitmennya terhadap investasi di Indonesia. Melalui negosiasi antara Menteri Investasi Rosan P. Roeslani dan Vice President of Global Policy Apple Inc., Nick Amman, Apple sepakat membangun pabrik AirTag di Batam dengan nilai investasi sebesar USD 1 miliar atau setara Rp16 triliun.

Produksi pabrik tersebut harapannya dapat memenuhi 65 persen kebutuhan AirTag global. Pembangunan pabrik akan berlangsung dalam waktu dekat, dengan target selesai pada awal 2026.

 

Apa Itu AirTag?

AirTag adalah perangkat kecil yang berfungsi sebagai pelacak. Pengguna dapat menyematkan AirTag pada berbagai benda, seperti kunci atau dompet, untuk membantu melacaknya jika hilang. AirTag memanfaatkan jaringan Find My dari perangkat Apple untuk menentukan lokasi.

 

Regulasi yang Ketat

Agus menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi TKDN agar produk dapat beredar di Indonesia. “Tanpa memenuhi TKDN, iPhone 16 tidak akan mendapatkan izin edar di Tanah Air,” ujar Agus. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mendorong penggunaan komponen lokal dalam setiap produk HKT.

Tags: AirTagAppleapple indonesiaIndustri TeknologiIphone 16peraturan pemerintahTKDN
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Seorang pelanggan Telkomsel sedang berinteraksi dengan Veronika, layanan berbasis AI melalui aplikasi MyTelkomsel. Lampost.co

AI Telkomsel Merajut Beragam Pengalaman Digital Tanpa Batas

byEffran
27/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Angin senja berhembus lembut di balkon kafe sekitar Jalan Jend Sudirman, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung, Jumat,...

Perkuat Pemerataan Akses Digital Nasional, Paket IndiHome untuk Sekolah 3T Sumatera Gratis

byEffran
25/11/2025

Palembang (Lampost.co) — Telkomsel memperluas dukungan pemerataan pendidikan digital melalui penyaluran layanan internet untuk sekolah-sekolah di wilayah tertinggal, terdepan, dan...

IOH Mantapkan Transformasi AI TechCo di Usia 58 Tahun

byEffran
20/11/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) memasuki usia 58 tahun dengan menegaskan posisi baru perusahaan sebagai AI TechCo yang...

Berita Terbaru

Persija vs PSIM
Bola

Persija Rayakan Ulang Tahun Ke-97 dengan Kalahkan PSIM 2-0

byIsnovan Djamaludinand1 others
30/11/2025

Jakarta (Lampost.co)–Persija Jakarta merayakan ulang tahun ke-97 yang jatuh pada 28 November dengan kemenangan 2-0 atas PSIM Yogyakarta pada pertandingan...

Read moreDetails
Pembalakan Hutan Liar Disebut Jadi Biang Kerok Banjir Sumut

Pembalakan Hutan Liar Disebut Jadi Biang Kerok Banjir Sumut

30/11/2025
Pelatih Bhayangkara Presisi Lampung FC, Paul Munster

Paul Munster Sebut Bhayangkara Masih Terkendala Penyelesaian Akhir

29/11/2025
Pelatih sementara Persebaya, Uston Nawawi

Uston Agak Kecewa Persebaya Diimbangi Bhayangkara

29/11/2025
Desa Way Kalam Didorong Jadi Pusat Ekonomi Karbon

Desa Way Kalam Didorong Jadi Pusat Ekonomi Karbon

29/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.