Bandar Lampung (Lampost.co) — Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa iPhone 16 belum bisa dijual di Indonesia. Penyebabnya, Apple belum memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sesuai peraturan yang berlaku. Hingga saat ini, Kementerian Perindustrian belum mengeluarkan sertifikasi TKDN untuk produk iPhone 16.
Poin Penting:
- Raksasa teknologi dunia terkena aturan ketat di Indonesia.
- Alasan iPhone 16 tidak bisa dinikmati masyarakat Indonesia.
- Investasi miliaran dolar yang tidak bisa mengubah keputusan pemerintah.
Alasan Larangan Edar iPhone 16
Menurut Agus, TKDN hanya berlaku untuk komponen langsung yang berkaitan dengan perangkat Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT). Dalam konferensi pers di Kantor Kemenperin, ia menyatakan bahwa AirTag — produk yang rencananya akan produksi di pabrik Apple di Batam — tidak termasuk bagian dari HKT.
Baca juga: Apple Siapkan iPhone 16E, Versi Murah untuk Pasar Terjangkau
“AirTag adalah aksesoris, bukan komponen langsung dari HKT. Oleh karena itu, nilai TKDN untuk iPhone 16 belum memenuhi persyaratan,” ungkap Agus. Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017, produes hanya bisa mendapatkan sertifikat TKDN jika memenuhi ambang batas minimum komponen dalam negeri untuk produk HKT.
Investasi Apple di Indonesia
Meski iPhone 16 belum memenuhi syarat edar, Apple telah menunjukkan komitmennya terhadap investasi di Indonesia. Melalui negosiasi antara Menteri Investasi Rosan P. Roeslani dan Vice President of Global Policy Apple Inc., Nick Amman, Apple sepakat membangun pabrik AirTag di Batam dengan nilai investasi sebesar USD 1 miliar atau setara Rp16 triliun.
Produksi pabrik tersebut harapannya dapat memenuhi 65 persen kebutuhan AirTag global. Pembangunan pabrik akan berlangsung dalam waktu dekat, dengan target selesai pada awal 2026.
Apa Itu AirTag?
AirTag adalah perangkat kecil yang berfungsi sebagai pelacak. Pengguna dapat menyematkan AirTag pada berbagai benda, seperti kunci atau dompet, untuk membantu melacaknya jika hilang. AirTag memanfaatkan jaringan Find My dari perangkat Apple untuk menentukan lokasi.
Regulasi yang Ketat
Agus menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi TKDN agar produk dapat beredar di Indonesia. “Tanpa memenuhi TKDN, iPhone 16 tidak akan mendapatkan izin edar di Tanah Air,” ujar Agus. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mendorong penggunaan komponen lokal dalam setiap produk HKT.