Jakarta (Lampost.co) — Apple resmi mendaftarkan iPhone 16 Series ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memperoleh sertifikasi pos dan telekomunikasi (postel). Langkah itu menjadi tahapan akhir sebelum iPhone 16 bisa dipasarkan secara resmi di Indonesia.
“Apple mengajukan sertifikasi di OSS (Online Single Submission) Komdigi dan masuk antrean,” kata Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto.
Proses evaluasi akan sesuai urutan pendaftaran dan bisa selesai dalam beberapa pekan. “Jika mengikuti jadwal antrean evaluasi di OSS, sertifikat akan keluar paling lambat 19 Maret 2025,” ujarnya.
Sebelumnya, Apple memperoleh sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Sertifikasi itu memungkinkan iPhone 16 Series resmi masuk ke Indonesia setelah melalui negosiasi panjang.
Beberapa perangkat Apple yang mengantongi TKDN dengan nilai 40% antara lain:
- A3287 – iPhone 16
- A3290 – iPhone 16 Plus
- A3293 – iPhone 16 Pro
- A3296 – iPhone 16 Pro Max
- A3409 – iPhone 16e
Kemenperin menerbitkan sertifikat TKDN untuk 20 produk Apple, termasuk 11 smartphone dan 9 tablet. Penerbitan itu menjadi langkah penting dalam memenuhi regulasi TKDN di Indonesia sesuai Peraturan Menteri Perindustrian No. 29 Tahun 2017.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menyatakan sertifikat TKDN untuk Apple diberikan setelah perusahaan menyelesaikan sanksi wanprestasi periode 2020-2023. Apple juga memilih skema 3 untuk periode 2025-2028 dengan komitmen investasi USD 160 juta (sekitar Rp2,62 triliun).
“Apple berkomitmen membangun pusat riset dan inovasi di Indonesia dengan investasi besar. Fasilitas itu menjadi yang pertama di Asia dan kedua di luar Amerika Serikat,” ujar Febri.
Tahapan Selanjutnya Sertifikasi Postel dan IMEI
Setelah Apple daftarkan iPhone 16 dan mendapatkan sertifikat TKDN, Apple masih harus melewati tahapan sertifikasi postel di Komdigi. Sertifikat itu menjadi syarat untuk memperoleh Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPP Impor) dari Kemenperin.
TPP Impor nantinya untuk mendapatkan nomor IMEI dari Central Equipment Identity Register (CEIR) serta Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Setelah sertifikasi postel selesai, Apple bisa mengajukan TPP Impor. Itu menjadi dokumen penting untuk memastikan perangkat mendapatkan nomor IMEI resmi dan bisa terjual di Indonesia,” ujarnya.
Jika semua proses berjalan sesuai jadwal, iPhone 16 bisa meluncur di Indonesia tak lama setelah sertifikasi postel keluar pada 19 Maret 2025. Informasi resmi mengenai tanggal rilis akan segera Apple umumkan.