• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 02/10/2025 22:09
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Teknologi

Komdigi Siapkan Aturan Baru Blokir IMEI Ponsel Hilang dan Curian

Saat ini regulasi masih dalam tahap perancangan dan belum diumumkan kapan mulai berlaku.

Denny ZYbyDenny ZY
02/10/25 - 10:11
in Teknologi
A A
blokir IMEI ponsel

Bandar Lampung (Lampost.co) — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah merancang regulasi baru yang akan memblokir nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada ponsel yang dilaporkan hilang atau dicuri. Kebijakan ini bertujuan melindungi konsumen sekaligus menekan peredaran perangkat curian di pasar gelap.

Pada tahap awal, regulasi akan melibatkan kolaborasi lintas instansi, termasuk kepolisian untuk laporan kehilangan, Kementerian Perindustrian sebagai pengelola basis data IMEI, operator seluler sebagai eksekutor pemblokiran, serta asosiasi ponsel dan pelaku industri.

Mekanisme Pemblokiran IMEI

Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital Komdigi, Adis Alifiawan, menjelaskan bahwa pengajuan blokir harus dilengkapi verifikasi identitas, bukti kepemilikan seperti kuitansi, serta data IMEI perangkat. Permohonan tanpa dokumen resmi tidak akan diproses.

Setelah diverifikasi, operator seluler akan menutup akses jaringan untuk IMEI terkait. Ponsel dengan IMEI terblokir tidak dapat digunakan untuk panggilan, SMS, maupun layanan data. Regulasi ini juga akan mencakup tata cara transaksi ponsel bekas. Calon pembeli dianjurkan memeriksa status IMEI melalui sistem publik atau aplikasi resmi sebelum membeli perangkat.

Dampak bagi Pasar dan Industri

Regulasi baru ini berpotensi mewajibkan operator dan platform e-commerce ikut bertanggung jawab mendeteksi serta menolak transaksi perangkat dengan IMEI terblokir. Dengan begitu, celah pasar gelap diharapkan dapat ditutup rapat.

Namun, penerapannya tidak lepas dari tantangan teknis. Pertama, sistem harus memastikan verifikasi bukti kepemilikan yang objektif agar tidak disalahgunakan. Kedua, perlu ada mekanisme banding jika pemblokiran dilakukan secara keliru. Ketiga, sinkronisasi database IMEI antara Komdigi, operator, kepolisian, dan industri menjadi kunci efektivitas kebijakan.

Potensi Risiko dan Tantangan

Pengamat menilai ada risiko penyalahgunaan, misalnya laporan palsu untuk memblokir ponsel milik orang lain. Karena itu, regulasi harus menyertakan sanksi tegas bagi pelapor tidak sah. Selain itu, pembeli ponsel bekas dengan IMEI terblokir harus memiliki jalur resmi untuk membuktikan transaksi yang sah.

Saat ini regulasi masih dalam tahap perancangan dan belum diumumkan kapan mulai berlaku. Jika berhasil diterapkan, kebijakan pemblokiran IMEI diyakini menjadi langkah penting memberantas pencurian ponsel serta menjaga kepercayaan publik terhadap ekosistem perangkat seluler di Indonesia.

Tags: imeikeamanan digitalkomdigi
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

jadwal rilis game PC 2025

Jadwal Rilis Game PC Oktober 2025 di Steam, Penuh Judul Besar

byDenny ZY
02/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kalender rilis game PC tahun 2025 semakin padat, dan bulan Oktober dipastikan jadi salah satu periode...

parental control YouTube

Cara Aktifkan Parental Control YouTube agar Anak Aman Menonton

byDenny ZY
02/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- YouTube telah menjadi salah satu platform hiburan dan edukasi utama bagi banyak orang, termasuk anak-anak. Namun,...

fitur baru WhatsApp

WhatsApp Rilis 6 Fitur Baru di iOS dan Android

byDenny ZY
02/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- WhatsApp kembali menghadirkan serangkaian pembaruan besar yang membuat pengalaman mengobrol semakin praktis dan menyenangkan. Meta selaku...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.