Bandar Lampung (Lampost.co) — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah merancang regulasi baru yang akan memblokir nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada ponsel yang dilaporkan hilang atau dicuri. Kebijakan ini bertujuan melindungi konsumen sekaligus menekan peredaran perangkat curian di pasar gelap.
Pada tahap awal, regulasi akan melibatkan kolaborasi lintas instansi, termasuk kepolisian untuk laporan kehilangan, Kementerian Perindustrian sebagai pengelola basis data IMEI, operator seluler sebagai eksekutor pemblokiran, serta asosiasi ponsel dan pelaku industri.
Mekanisme Pemblokiran IMEI
Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital Komdigi, Adis Alifiawan, menjelaskan bahwa pengajuan blokir harus dilengkapi verifikasi identitas, bukti kepemilikan seperti kuitansi, serta data IMEI perangkat. Permohonan tanpa dokumen resmi tidak akan diproses.
Setelah diverifikasi, operator seluler akan menutup akses jaringan untuk IMEI terkait. Ponsel dengan IMEI terblokir tidak dapat digunakan untuk panggilan, SMS, maupun layanan data. Regulasi ini juga akan mencakup tata cara transaksi ponsel bekas. Calon pembeli dianjurkan memeriksa status IMEI melalui sistem publik atau aplikasi resmi sebelum membeli perangkat.
Dampak bagi Pasar dan Industri
Regulasi baru ini berpotensi mewajibkan operator dan platform e-commerce ikut bertanggung jawab mendeteksi serta menolak transaksi perangkat dengan IMEI terblokir. Dengan begitu, celah pasar gelap diharapkan dapat ditutup rapat.
Namun, penerapannya tidak lepas dari tantangan teknis. Pertama, sistem harus memastikan verifikasi bukti kepemilikan yang objektif agar tidak disalahgunakan. Kedua, perlu ada mekanisme banding jika pemblokiran dilakukan secara keliru. Ketiga, sinkronisasi database IMEI antara Komdigi, operator, kepolisian, dan industri menjadi kunci efektivitas kebijakan.
Potensi Risiko dan Tantangan
Pengamat menilai ada risiko penyalahgunaan, misalnya laporan palsu untuk memblokir ponsel milik orang lain. Karena itu, regulasi harus menyertakan sanksi tegas bagi pelapor tidak sah. Selain itu, pembeli ponsel bekas dengan IMEI terblokir harus memiliki jalur resmi untuk membuktikan transaksi yang sah.
Saat ini regulasi masih dalam tahap perancangan dan belum diumumkan kapan mulai berlaku. Jika berhasil diterapkan, kebijakan pemblokiran IMEI diyakini menjadi langkah penting memberantas pencurian ponsel serta menjaga kepercayaan publik terhadap ekosistem perangkat seluler di Indonesia.