Jakarta (Lmapost.co)— Perusahaan transportasi online Gojek resmi mencairkan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para mitra driver. Bonus ini merupakan bentuk apresiasi kepada mitra ojek online (ojol) yang aktif, produktif, dan berkinerja baik.
Chief of Public Policy & Government Relations GoTo, Ade Mulya, menjelaskan bahwa BHR ini berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja formal.
“Pemberian dana ini bukan Tunjangan Hari Raya sebagaimana untuk pekerja formal. Namun merupakan kontribusi Gojek untuk mendukung Mitra Driver dalam merayakan Idul Fitri,” ujar Ade dalam siaran pers pada Senin (24/3/2025).
Baca juga: Persatuan Ojol Lampung Galang Dana untuk Korban Banjir Bandang Bandar Lampung
Kebijakan Pemerintah
Pemberian BHR ini sejalan dengan arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, yang meminta pemberian bonus tambahan bagi mitra driver.
Dalam pengumuman di Istana Merdeka, Jakarta, Presiden Prabowo menyatakan bahwa pemerintah memberikan perhatian khusus kepada pengemudi online yang telah berperan penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.
“Pemerintah mengimbau agar bonus hari raya diberikan dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan pekerja,” kata Prabowo.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk., Patrick Walujo, serta pendiri sekaligus CEO Grab, Anthony Tan, dan perwakilan pengemudi online dari kedua perusahaan.
Rincian Kategori BHR Gojek
Gojek membagi penerima BHR ke dalam lima kategori berdasarkan produktivitas dan kinerja:
- Mitra Juara Utama: BHR sekitar 20% dari rata-rata penghasilan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Nominal tertinggi mencapai Rp 900.000 untuk mitra roda dua dan Rp 1.600.000 untuk mitra roda empat.
- Mitra Juara: Besaran BHR disesuaikan dengan produktivitas.
- Mitra Unggulan: Besaran BHR dihitung secara proporsional.
- Mitra Andalan: Diberikan berdasarkan kontribusi dan aktivitas.
- Mitra Harapan: BHR diberikan sesuai dengan kapasitas finansial perusahaan.
BHR akan disalurkan melalui saldo GoPayMitra mulai tanggal 22 hingga 24 Maret 2025, dengan memastikan bonus ini diterima oleh mitra driver yang memenuhi kriteria. Ade menambahkan bahwa pembagian kategori ini bertujuan agar BHR dapat diberikan secara adil dan tepat sasaran.
Dasar Hukum Pemberian BHR
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait THR bagi pengemudi dan kurir online. Berikut tiga poin penting yang tercantum dalam SE tersebut:
Bonus Hari Raya untuk Pengemudi Produktif: Di berikan dalam bentuk uang tunai sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Bonus untuk Pengemudi Non-Produktif: Besaran menyesuaikan dengan kemampuan finansial perusahaan aplikasi.
Waktu Pemberian: Bonus diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Komitmen Berkelanjutan Gojek
Sebagai perusahaan teknologi asli Indonesia, Gojek menegaskan komitmennya untuk mendukung kesejahteraan mitra driver dengan tetap mempertimbangkan keberlanjutan finansial perusahaan. Melalui kebijakan ini, Gojek berharap dapat mendorong mitra driver tetap semangat dalam memberikan layanan terbaik bagi pelanggan.








