Jakarta (Lampost.co) — Rencana Apple untuk memasarkan iPhone 16 di Indonesia masih menemui kendala. Meskipun perusahaan teknologi tersebut berencana membangun pabrik AirTag di Batam, langkah tersebut belum cukup untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
Poin Penting:
- Apple menghadapi tantangan besar untuk memasarkan iPhone 16 di Indonesia.
- Dua opsi strategis tersedia untuk perusahaan teknologi raksasa tersebut.
- Keputusan Apple akan menentukan masa depan bisnisnya di pasar Indonesia.
Menurut Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, AirTag tidak termasuk kategori perangkat HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet). Oleh karena itu, produksi AirTag tidak dapat digunakan untuk memenuhi syarat sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Sesuai Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017, Apple wajib membangun fasilitas produksi HKT di Indonesia untuk mengantongi izin penjualan.
Baca juga: Apple Belum Bisa Jual Iphone 16 di Indonesia Meski Bangun Pabrik AirTag
Syarat Penjualan iPhone 16
Agar dapat memasarkan iPhone 16, Apple memiliki dua pilihan. Pertama, mengikuti skema perhitungan TKDN dengan membangun pabrik HKT di Tanah Air. Kedua, mengajukan skema inovasi yang melibatkan investasi dalam bidang research and development (R&D) di Indonesia. Proposal terkait skema inovasi ini harus diserahkan dan diperbarui setiap tiga tahun dengan persetujuan dari Kemenperin.
“Negosiasi dengan pemerintah tetap menjadi keharusan bagi Apple. Mereka harus mengikuti skema inovasi agar sertifikasi TKDN dapat kami keluarkan. Jadi, suka atau tidak suka, mereka harus memenuhi kedua jalur tersebut secara bersamaan,” jelas Agus saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/1).
R&D dan Investasi Lebih Diperlukan
Menperin menegaskan bahwa sekadar memberikan pelatihan kepada talenta teknologi lokal tidak cukup. Pemerintah menginginkan Apple untuk berinvestasi lebih serius dalam pengembangan R&D di Indonesia. Hal ini harapannya dapat memberikan dampak jangka panjang bagi pertumbuhan sektor teknologi dalam negeri.
Agus juga mengungkapkan hasil pertemuannya dengan Vice President of Global Policy Apple, Nick Amman, pada Selasa (7/1). Dalam pertemuan tersebut, Apple belum dapat memenuhi proposal yang pemerintah pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah memberikan counterproposal yang meminta Apple menambah investasi untuk memenuhi persyaratan TKDN.
“Proposal yang Apple ajukan masih belum sesuai dengan ekspektasi kami. Karena itu, kami menyampaikan proposal tandingan agar investasi mereka lebih signifikan,” tambah Agus.