• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 28/03/2026 07:09
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Lampung Bandar Lampung

Hati-Hati! Manipulasi Foto Vulgar dengan Grok AI Bisa Diproses Pidana

Pengeditan foto berbasis AI yang mengubah citra seseorang menjadi konten asusila tergolong sebagai kejahatan deepfake.

NurbyNur
07/01/26 - 19:48
in Bandar Lampung, Teknologi
A A
Fitur Grok AI di platform media sosial X.

Fitur Grok AI di platform media sosial X.

ADVERTISEMENT

Jakarta (Lampost.co)-— Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menegaskan bahwa praktik manipulasi foto seseorang menjadi konten vulgar menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Termasuk melalui fitur Grok AI di platform media sosial X, berpotensi melanggar hukum pidana. Tindakan tersebut dapat di proses apabila melakukan tanpa persetujuan pemilik foto.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menyatakan bahwa pengeditan foto berbasis AI yang mengubah citra seseorang menjadi konten asusila tergolong sebagai kejahatan deepfake.

Baca juga: Bareskrim Telusuri Jaringan Pengendali Ekstasi

Fenomena ini, kata Bayu, saat ini tengah menjadi perhatian aparat penegak hukum seiring pesatnya perkembangan teknologi digital.

“Perkembangan teknologi saat ini sudah mengarah pada penggunaan artificial intelligence, termasuk deepfake yang memanfaatkan AI. Hal ini tentu menjadi perhatian kami,” ujar Himawan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).

Penyalahgunaan Teknologi

Menurut Himawan, kepolisian telah melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan teknologi tersebut. Jika menemukan adanya manipulasi data elektronik berupa foto atau gambar seseorang yang melakukan tanpa izin.

Maka perbuatan tersebut dapat mengenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Sepanjang dapat dibuktikan bahwa itu merupakan manipulasi data elektronik oleh pihak lain tanpa persetujuan pemiliknya. Maka perbuatan tersebut bisa diproses secara hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) juga mengambil langkah tegas terhadap platform X terkait dugaan penyalahgunaan fitur Grok AI. Fitur kecerdasan buatan tersebut dugaannya ada yang memanfaatkan untuk memproduksi dan menyebarkan konten pornografi berbasis foto pribadi atau deepfake tanpa izin.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa hasil temuan awal menunjukkan Grok AI belum lengkap sistem moderasi. Hal ini yang memadai untuk mencegah pembuatan konten asusila dari foto nyata masyarakat, khususnya warga Indonesia.

“Temuan awal kami menunjukkan belum adanya pengaturan yang spesifik pada Grok AI untuk mencegah pemanfaatan teknologi ini dalam pembuatan konten pornografi berbasis foto pribadi,” kata Alexander dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Pelanggaran Privasi

Ia menambahkan, lemahnya mekanisme pengawasan tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran privasi dan merugikan masyarakat luas. Sehingga perlu penanganan serius dari penyedia platform.

Indonesia sendiri bukan negara pertama yang mempersoalkan keberadaan Grok AI di platform X. Sebelumnya, Prancis, India, dan Malaysia telah lebih dulu menyampaikan keberatan dan menggugat perusahaan milik Elon Musk tersebut. Atas dugaan penyalahgunaan teknologi AI yang berpotensi melanggar hukum dan etika digital.

Pemerintah bersama aparat penegak hukum kini terus berkoordinasi untuk memastikan ruang digital tetap aman serta melindungi hak privasi masyarakat dari ancaman kejahatan berbasis kecerdasan buatan.

Tags: aiBARESKRIMKecerdasan BuatanPORNOGRAFI
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil membongkar praktik pertambangan emas ilegal berskala besar kawasan perkebunan PTPN I Regional 7, Kabupaten Way Kanan. Dok Polda Lampung

Penyidik Rampungkan Berkas Perkara Tambang Emas Ilegal

byDelima Napitupuluand1 others
27/03/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Polda Lampung terus mengakselerasi penanganan kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) berskala besar yang beroperasi di lahan perkebunan...

Anggota tim kuasa hukum

Terdakwa Budi Laksono Surati Kejaksaan Tinggi Lampung

byDelima Napitupuluand1 others
27/03/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Penanganan perkara dugaan korupsi Pembangunan dan Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022 senilai...

bug samsung 2026

Bug Misterius Samsung 2026: Galaxy S25 Ultra dan Varian Exynos Restart Otomatis Saat Buka Link

byDenny ZY
27/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Sejumlah pengguna smartphone Samsung di seluruh dunia melaporkan kejadian tak biasa yang mengganggu aktivitas digital mereka...

Berita Terbaru

Gelandang Timnas Italia Sandro Tonali (kiri)
Bola

Sandro Tonali Gemilang, Italia Bungkam Irlandia Utara 2-0 dan Melaju ke Final Play-off

byIsnovan Djamaludin
27/03/2026

Bergamo (Lampost.co)—Tim Nasional Italia menjaga asa untuk tampil di putaran final Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Irlandia Utara dengan skor...

Read moreDetails
Penyerang Timnas Prancis, Kylian Mbappe (kanan)

Les Bleus Bungkam Selecao 2-1 meski Main 10 Orang

27/03/2026
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jakarta, Jumat (27/3/2026) (ANTARA/Bayu Saputra)

WFH Jadi Strategi Baru Pemerintah Tekan Dampak Krisis Energi Global

27/03/2026
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/3/2026). (ANTARA/Fathur Rochman)

Menkeu: WFH Tak Ganggu Produktivitas, Justru Hemat BBM

27/03/2026
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/3/2026). (ANTARA/Fathur Rochman)

Pemerintah Finalisasi Kebijakan WFH, Berlaku Usai Lebaran untuk Hemat Energi

27/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.