Jakarta (Lampost.co)–Peretasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 oleh Lockbit 3.0 sejak 20 Juni 2024 menyebabkan sejumlah layanan publik berbasis digital terganggu.
Pemerintah hingga saat ini belum bisa sepenuhnya memulihkan PDN dan menolak mengabulkan permintaan peretas atau peretas tebusan Rp131 miliar.
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam rapat bersama Komisi I DPR pada 27 Juni 2024, menyatakan masih melakukan identifikasi forensik untuk melihat apa saja akibat dari peretasan PDN.
Baca juga:Political Will Pemerintah di Serangan Ransomware Rendah
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut 210 instansi pemerintah di pusat maupun daerah terdampak serangan PDNS tersebut.
Gangguan pada layanan PDNS 2 mengakibatkan 47 domain layanan atau aplikasi Kemendikbudristek tidak dapat diakses publik.
“Terdapat 47 domain layanan/aplikasi Kemendikbudristek di bidang pendidikan dan kebudayaan yang terdampak dan belum dapat diakses publik,” kata Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek Anang Ristanto, Jumat 28 Juni 2024.
Anang menjelaskan beberapa layanan itu di antaranya Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), Beasiswa Pendidikan, KIP Kuliah dan layanan perizinan film.
Saat ini, kata dia, sudah ada beberapa layanan yang berhasil dipulihkan seperti layanan Itjen, kebugaran pusmendik, dan layanan DNS Pusdatin Kemendikbudristek.
Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan serangan ransomware pada PDNS 2 berimbas pada proses pemadanan nomor identitas dengan NPWP, khususnya bagi warga asing.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menuturkan serangan siber itu berimbas pada layanan imigrasi sejak hari pertama peretasan.
Akibatnya proses pemadanan NIK menjadi NPWP bagi wajib pajak (WP) asing terganggu. “Karena dalam prosesnya kami harus validasi nomor paspor mereka yang ada di layanan imigrasi,” kata Suryo.