Bandar Lampung (Lampost.co) — Larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia menjadi sorotan besar sepanjang 2024. Hingga awal 2025, Apple belum berhasil memasarkan produk andalannya ini di Tanah Air. Apa penyebabnya?
Catatan Penting:
-
Apple belum memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk iPhone 16.
-
Sertifikat TKDN Apple telah habis masa berlakunya dan harus diperbarui.
-
Pemerintah meminta Apple untuk memberikan kontribusi lebih besar bagi perekonomian Indonesia melalui investasi dan keterlibatan industri lokal.
Berdasarkan catatan pemerintah, Apple belum memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diwajibkan untuk produk elektronik. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa proses sertifikasi TKDN masih dalam tahap pengurusan.
Baca juga: Apple Siapkan iPhone 16E, Versi Murah untuk Pasar Terjangkau
“Terkait isu iPhone 16 yang belum masuk pasar Indonesia, hal ini disebabkan oleh belum terbitnya sertifikat TKDN. Ini menjadi salah satu syarat utama untuk impor ponsel ke Indonesia,” ungkap Agus dalam Rapat Kerja Kementerian Perindustrian di Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Regulasi TKDN untuk Produk Elektronik
Menurut Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 29 Tahun 2017, penghitungan nilai TKDN bisa menggunakan tiga skema:
Manufaktur atau produksi di dalam negeri.
Pembuatan aplikasi di Indonesia.
Pengembangan inovasi lokal.
Apple sebelumnya menggunakan skema pengembangan inovasi untuk memenuhi syarat TKDN. Namun, sertifikat tersebut telah habis masa berlakunya dan harus ada pembaruan.
“Sebelumnya, Apple sudah memiliki sertifikat TKDN, tapi kini masa berlakunya telah habis. Oleh karena itu, mereka harus memperpanjang sertifikasi,” tambah Agus.
Proposal Investasi Apple di Indonesia
Sebagai bagian dari upaya memenuhi TKDN, Apple telah mengajukan rencana investasi senilai USD 1 miliar (sekitar Rp16,17 triliun). Kementerian Perindustrian dan Kementerian Investasi menerima proposal tersebut.
“Apple sudah mengirimkan proposal resmi ke Dirjen Ilmate. Namun, persetujuan formal masih menunggu negosiasi langsung dengan petinggi Apple. Saat ini, komunikasi baru dilakukan melalui aplikasi,” jelas Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief.
Pemerintah Minta Komitmen Lebih dari Apple
Menteri Investasi Rosan Perkasa Roeslani menegaskan bahwa pemerintah ingin Apple memberikan kontribusi lebih besar bagi perekonomian Indonesia. Hal ini mencakup penciptaan lapangan kerja dan keterlibatan industri lokal dalam rantai pasok global.
“Kami ingin investasi Apple membawa dampak nyata, seperti memindahkan sebagian rantai pasok globalnya ke Indonesia. Dengan begitu, supplier mereka juga akan berinvestasi di sini, menciptakan efek berantai yang positif,” ujar Rosan di DPR, Selasa (3/12/2024).
Dampak Larangan Penjualan
Dengan belum terpenuhinya syarat TKDN, konsumen di Indonesia masih harus menunggu untuk menikmati iPhone 16 secara resmi. Namun, larangan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendorong industri lokal dan memastikan keadilan dalam ekosistem ekonomi.
Tantangan untuk Apple kini adalah segera menyelesaikan perizinan TKDN dan menunjukkan komitmen investasinya di Indonesia. Jika tidak, peluang untuk memperkuat posisinya di pasar lokal bisa semakin tertutup.








