Kemenperin mengungkapkan bahwa selama Apple belum memenuhi syarat TKDN maupun komitmen investasi, iPhone 16 tidak dapat dipasarkan di Indonesia.
Bandar Lampung (Lampost.co) — Upaya Apple untuk memasarkan iPhone 16 di Indonesia kembali menemui hambatan. Hingga saat ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan bahwa perangkat terbaru dari raksasa teknologi asal Amerika Serikat tersebut belum memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diwajibkan pemerintah.
Proposal resmi Apple yang diajukan pada Senin, 6 Januari 2025 belum berhasil memenuhi ekspektasi pemerintah. Vice President of Global Policy Apple, Nick Amman, bersama timnya telah bertemu dengan pejabat Kemenperin pada Selasa, 7 Januari 2025 untuk membahas proposal tersebut. Namun, pemerintah meminta Apple mengirimkan ulang proposal dengan perbaikan yang lebih konkret.
Baca juga: Dua Cara Agar Apple Bisa Jual iPhone 16 di Indonesia
TKDN merupakan kebijakan yang mewajibkan produk elektronik seperti handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) memiliki komponen lokal dalam proses produksinya. Saat ini, Indonesia menerapkan batas minimal 35% TKDN untuk perangkat elektronik agar dapat dipasarkan di dalam negeri. Namun, pemerintah berencana menaikkan batas tersebut menjadi 40% untuk mendorong penguatan industri lokal.
Apple, dalam proposalnya, menggunakan skema inovasi yang fokus pada pengembangan teknologi tanpa menyebutkan rencana pembangunan pabrik di Indonesia. Direktur Jenderal ILMATE Kemenperin, Setia Diarta, menyebutkan bahwa pemerintah menawarkan counter proposal yang meminta Apple untuk menambahkan komitmen lebih nyata, termasuk investasi dalam pembangunan fasilitas produksi lokal.
Selain soal TKDN, Apple juga belum sepenuhnya memenuhi komitmen investasi yang mereka janjikan sebelumnya. Pemerintah mencatat bahwa hingga akhir 2023, Apple belum merealisasikan investasi sebesar Rp 1,7 triliun yang Apple janjikan untuk pengembangan teknologi dan infrastruktur lokal. Hal ini menambah tekanan bagi Apple untuk memperbaiki proposal mereka.
Kemenperin mengungkapkan bahwa selama Apple belum memenuhi syarat TKDN maupun komitmen investasi, tidak bisa memasarkan iPhone 16 di Indonesia. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa aturan ini berlaku untuk semua perusahaan tanpa terkecuali.
Keterlambatan Apple dalam memenuhi regulasi TKDN membawa konsekuensi langsung bagi konsumen di Indonesia. Dengan iPhone 16 yang belum resmi tersedia, konsumen berpotensi membeli perangkat ini melalui jalur black market, yang biasanya tidak memiliki garansi resmi. Hal ini tidak hanya merugikan konsumen tetapi juga berisiko mengurangi potensi pemasukan negara dari pajak impor.
Sementara itu, pemain lokal dan merek kompetitor seperti Samsung dan Xiaomi yang sudah memenuhi syarat TKDN memiliki keuntungan besar untuk memperkuat posisi mereka di pasar Indonesia. Mereka dapat menawarkan produk dengan harga lebih kompetitif dan dukungan penuh dari pemerintah.
Meski menghadapi tantangan regulasi, Indonesia tetap menjadi pasar yang sangat potensial bagi Apple. Dengan populasi yang besar dan tingginya permintaan untuk perangkat premium, Indonesia adalah pasar yang tidak bisa Apple abaikan. Untuk itu, perusahaan perlu mengambil langkah strategis, seperti mempercepat komitmen investasi dan menggandeng mitra lokal untuk memperkuat posisi mereka di Indonesia.
Di sisi lain, regulasi TKDN mencerminkan upaya pemerintah untuk mendorong perkembangan industri lokal dan mengurangi ketergantungan pada produk impor. Jika Apple dapat memenuhi persyaratan ini, kolaborasi dengan pemerintah Indonesia dapat membuka peluang jangka panjang yang menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Untuk dapat memasarkan iPhone 16 di Indonesia, Apple harus segera:
Memperbarui proposal mereka dengan komitmen yang lebih nyata terhadap TKDN, termasuk rencana pembangunan fasilitas produksi lokal.
Merealisasikan komitmen investasi sebelumnya untuk menunjukkan keseriusan mereka dalam mendukung perkembangan teknologi di Indonesia.
Berkolaborasi dengan pemerintah dan mitra lokal untuk memastikan patuh regulasi tanpa mengorbankan kualitas produk.
Jika langkah ini dapat terlaksana, tidak hanya iPhone 16 yang dapat masuk pasar Indonesia, tetapi juga kepercayaan pemerintah dan konsumen terhadap Apple akan semakin meningkat.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update