• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 17/11/2025 10:10
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Teknologi

KPPU Denda Google Rp202,5 Miliar, Apa yang Terjadi?

Google berpendapat bahwa kebijakan tersebut justru memberikan dampak positif terhadap ekosistem aplikasi di Indonesia.

Denny ZYbyDenny ZY
23/01/25 - 14:34
in Teknologi
A A
Google

Google. Ilustrasi. (Foto: Dok. ANTARA)

Jakarta (Lampost,co) — Google, perusahaan teknologi global, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar akibat dugaan praktik monopoli pada platform Google Play Store.

Poin Penting:

  • Denda karena dugaan praktik monopoli.

  • Terkait penggunaan pembayaran Google Play Billing System.

  • Google berencana untuk mengajukan banding.

“Kami tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding,” ungkap perwakilan Google mengutip Mediaindonesia.com, Kamis, 23 Januari 2025.

Baca juga: Google Doodle: Merayakan Fenomena Bulan Paruh

Menurut siaran pers yang dikeluarkan KPPU di Jakarta pada hari yang sama, Google LLC dinilai terbukti melakukan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominannya.

Lembaga tersebut menyebut bahwa Google mewajibkan pengembang aplikasi yang ingin memasarkan produknya di Google Play Store untuk menggunakan sistem pembayaran Google Play Billing System. Kebijakan ini menurut KPPU membatasi pasar sekaligus menghambat pengembangan teknologi.

Google berpendapat bahwa kebijakan tersebut justru memberikan dampak positif terhadap ekosistem aplikasi di Indonesia. Selain itu, perusahaan juga menyebut bahwa mereka menyediakan sistem penagihan alternatif bernama User Choice Billing.

“Kami berkomitmen untuk mematuhi hukum Indonesia dan akan terus bekerja sama secara konstruktif dengan KPPU dan pihak terkait selama proses banding berlangsung,” tegas perwakilan Google.

Biaya Layanan dan Dampaknya bagi Pengembang

Saat ini, Google mengenakan biaya layanan sebesar 15% hingga 30% kepada pengembang yang mendistribusikan aplikasi melalui Google Play Store.

Jika pengembang melanggar kebijakan ini, Google dapat mengenakan sanksi berupa penghapusan aplikasi dari platform.

Selain itu, pembaruan aplikasi juga akan diblokir jika pengembang tidak mematuhi aturan yang ditetapkan. Hal ini dapat mempersulit pengembang dalam menjaga daya saing aplikasi mereka.

KPPU dalam analisanya menyatakan bahwa Google Play Store adalah satu-satunya toko aplikasi yang terpasang secara default pada perangkat berbasis Android, dengan pangsa pasar melebihi 50%.

Kewajiban penggunaan Google Play Billing System, menurut KPPU, mengurangi jumlah pengguna aplikasi. Lalu menurunkan transaksi, dan meningkatkan harga aplikasi hingga 30% akibat biaya layanan.

Sanksi dan Perintah KPPU

Sebagai konsekuensi, Google harus menyetor Rp202,5 miliar ke kas negara. KPPU memerintahkan Google untuk menghapus kewajiban penggunaan Google Play Billing System.

Selain itu, Google juga harus mengumumkan kepada pengembang aplikasi. Mengenai program User Choice Billing dengan memberikan insentif berupa pengurangan biaya layanan minimal 5% selama satu tahun.

Kasus ini menjadi sorotan dalam upaya pemerintah Indonesia memastikan persaingan usaha yang sehat di sektor teknologi. Proses banding yang Google ajukan akan menjadi penentu langkah selanjutnya. Baik bagi perusahaan maupun ekosistem pengembang aplikasi di Indonesia.

Dengan isu ini, harapannya perhatian terhadap transparansi dan kebijakan teknologi di Indonesia semakin meningkat. Hal ini demi menciptakan iklim bisnis yang lebih adil dan kompetitif.

Tags: DendaGOOGLEgoogle play storekppumonopoli
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Red Outlet Community Bikin Mitra di Sumbagsel Makin Cuan

byEffran
05/11/2025

Palembang (Lampost.co) — Telkomsel memperkenalkan Red Outlet Community (ROC), komunitas eksklusif bagi mitra outlet di wilayah Regional Sumbagsel. Program itu...

Cara Mematikan Auto Download WhatsApp

8 Penyebab dan Cara Mengatasi HP Cepat Panas

byEffran
04/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Ponsel yang cepat panas memang umum terjadi, terutama saat bermain game, streaming, atau mengakses internet dalam...

Upgrade OpenAI ke ChatGPT Go Cuma Rp50 Ribu, Begini Caranya

Upgrade OpenAI ke ChatGPT Go Cuma Rp50 Ribu, Begini Caranya

byEffran
02/11/2025

Jakarta (Lampost.co) – Telkomsel resmi menjalin kolaborasi strategis bersama OpenAI dengan meluncurkan Bundling ChatGPT Go, paket konektivitas dan langganan AI...

Berita Terbaru

Operasi Zebra 2025 Dimulai Serentak di Seluruh Indonesia
Nasional

Operasi Zebra 2025 Dimulai Serentak di Seluruh Indonesia

byWandi Barboyand1 others
17/11/2025

Jakarta (Lampost.co): Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menggelar Operasi Zebra 2025 secara serentak di seluruh Indonesia mulai Senin (17/11)...

Read moreDetails
Harga emas batangan Antam hari ini, Senin. Dok MI

Harga Emas 17 November 2025 Merangkak Naik

17/11/2025
Waspada cuaca buruk hujan mengguyur wilayah Provinsi Lampung. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Senin, 17 November 2025, Lampung Waspada Potensi Hujan

17/11/2025
Lampung 3 Kali Berturut-turut Raih Provinsi Layak Anak

Lampung 3 Kali Berturut-turut Raih Provinsi Layak Anak

16/11/2025
Lampung Catat Lonjakan Predikat KLA 2025

Lampung Catat Lonjakan Predikat KLA 2025

16/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.