Bandar Lampung (Lampost.co) — Babak akhir perseteruan hukum antara raksasa teknologi Google dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya menemui titik terang. Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Google pada Selasa, 10 Maret 2026.
Keputusan ini menjadi tonggak sejarah yang menutup seluruh celah hukum bagi Google di Indonesia. Perusahaan asal Amerika Serikat tersebut kini tidak memiliki pilihan lain selain mematuhi putusan inkrah terkait dugaan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan melalui sistem Google Play Billing (GPB).
Denda Fantastis dan Kewajiban Korektif
Dalam amar putusan perkara nomor 193 K/PDT.SUS-KPPU/2026, majelis hakim yang dipimpin oleh Syamsul Ma’arif bersama anggota Nurul Elmiyah dan Nani Indrawati, menguatkan putusan KPPU sebelumnya. Google diwajibkan menjalankan sejumlah sanksi berat, di antaranya:
1. Pembayaran Denda Administratif
Google wajib menyetorkan denda sebesar Rp202,5 miliar ke kas negara sebagai konsekuensi atas pelanggaran Pasal 17 dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
2. Penghapusan Kewajiban Pembayaran Tunggal
Google dilarang keras mewajibkan pengembang aplikasi di Indonesia untuk menggunakan Google Play Billing sebagai satu-satunya metode transaksi. Google harus membuka ruang bagi sistem pembayaran pihak ketiga.
3. Implementasi User Choice Billing (UCB)
Sebagai langkah korektif, Google diperintahkan untuk memberikan insentif berupa potongan biaya layanan (service fee) minimal 5 persen selama satu tahun bagi pengembang yang mengadopsi sistem pembayaran alternatif melalui program User Choice Billing.
Kemenangan Bagi Ekosistem Digital Lokal
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menegaskan pentingnya putusan MA ini. Ia menyebut putusan tersebut sebagai kemenangan bagi kedaulatan digital Indonesia.
Penguasaan pasar distribusi aplikasi oleh Google mencapai 93 persen di Indonesia. Kondisi ini membuat kebijakan Google memberatkan pengembang lokal. Komisi yang dikenakan berkisar antara 15 hingga 30 persen.
Keputusan ini menegaskan bahwa tidak ada perusahaan global yang kebal hukum. Semua pihak tetap harus tunduk pada regulasi nasional.
Para pengembang aplikasi kini memiliki posisi tawar yang lebih kuat. Konsumen juga mendapat lebih banyak pilihan metode pembayaran. Pilihan tersebut menjadi lebih kompetitif dari sisi harga.
Kronologi Singkat Persidangan
Sengketa ini bermula dari penyelidikan inisiatif KPPU pada 2022. Penyelidikan tersebut menyoroti kebijakan wajib Google Play Billing. Google mulai menerapkan kebijakan itu sejak Juni 2022.
Setelah melalui proses panjang, KPPU menetapkan Google bersalah pada Januari 2025. Google kemudian mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, pengadilan menolak permohonan tersebut pada Februari 2025.
Google lalu menempuh upaya hukum terakhir melalui kasasi. Upaya ini juga gagal. Mahkamah Agung menolak kasasi pada Maret 2026.
Pihak Google Indonesia belum memberikan pernyataan resmi. Hal ini terjadi setelah putusan kasasi keluar. Meski begitu, Google tetap harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Perusahaan memiliki tenggat waktu untuk membayar denda. Mereka juga wajib melakukan perubahan kebijakan di platform Play Store. Perubahan ini berlaku di wilayah hukum Indonesia.








