• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 21/03/2026 22:33
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Teknologi

MA Tolak Kasasi Google: Putusan Final Kasus Monopoli Google Play Billing 2026

Mahkamah Agung resmi menolak kasasi Google terkait praktik monopoli Google Play Billing. Google diwajibkan membayar denda Rp202,5 miliar dan membuka sistem pembayaran pihak ketiga.

Denny ZYbyDenny ZY
19/03/26 - 15:57
in Teknologi
A A
kasasi google kppu
ADVERTISEMENT

Bandar Lampung (Lampost.co) — Babak akhir perseteruan hukum antara raksasa teknologi Google dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya menemui titik terang. Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Google pada Selasa, 10 Maret 2026.

Keputusan ini menjadi tonggak sejarah yang menutup seluruh celah hukum bagi Google di Indonesia. Perusahaan asal Amerika Serikat tersebut kini tidak memiliki pilihan lain selain mematuhi putusan inkrah terkait dugaan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan melalui sistem Google Play Billing (GPB).

Denda Fantastis dan Kewajiban Korektif

Dalam amar putusan perkara nomor 193 K/PDT.SUS-KPPU/2026, majelis hakim yang dipimpin oleh Syamsul Ma’arif bersama anggota Nurul Elmiyah dan Nani Indrawati, menguatkan putusan KPPU sebelumnya. Google diwajibkan menjalankan sejumlah sanksi berat, di antaranya:

1. Pembayaran Denda Administratif
Google wajib menyetorkan denda sebesar Rp202,5 miliar ke kas negara sebagai konsekuensi atas pelanggaran Pasal 17 dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

2. Penghapusan Kewajiban Pembayaran Tunggal
Google dilarang keras mewajibkan pengembang aplikasi di Indonesia untuk menggunakan Google Play Billing sebagai satu-satunya metode transaksi. Google harus membuka ruang bagi sistem pembayaran pihak ketiga.

3. Implementasi User Choice Billing (UCB)
Sebagai langkah korektif, Google diperintahkan untuk memberikan insentif berupa potongan biaya layanan (service fee) minimal 5 persen selama satu tahun bagi pengembang yang mengadopsi sistem pembayaran alternatif melalui program User Choice Billing.

Kemenangan Bagi Ekosistem Digital Lokal

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menegaskan pentingnya putusan MA ini. Ia menyebut putusan tersebut sebagai kemenangan bagi kedaulatan digital Indonesia.

Penguasaan pasar distribusi aplikasi oleh Google mencapai 93 persen di Indonesia. Kondisi ini membuat kebijakan Google memberatkan pengembang lokal. Komisi yang dikenakan berkisar antara 15 hingga 30 persen.

Keputusan ini menegaskan bahwa tidak ada perusahaan global yang kebal hukum. Semua pihak tetap harus tunduk pada regulasi nasional.

Para pengembang aplikasi kini memiliki posisi tawar yang lebih kuat. Konsumen juga mendapat lebih banyak pilihan metode pembayaran. Pilihan tersebut menjadi lebih kompetitif dari sisi harga.

Kronologi Singkat Persidangan

Sengketa ini bermula dari penyelidikan inisiatif KPPU pada 2022. Penyelidikan tersebut menyoroti kebijakan wajib Google Play Billing. Google mulai menerapkan kebijakan itu sejak Juni 2022.

Setelah melalui proses panjang, KPPU menetapkan Google bersalah pada Januari 2025. Google kemudian mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, pengadilan menolak permohonan tersebut pada Februari 2025.

Google lalu menempuh upaya hukum terakhir melalui kasasi. Upaya ini juga gagal. Mahkamah Agung menolak kasasi pada Maret 2026.

Pihak Google Indonesia belum memberikan pernyataan resmi. Hal ini terjadi setelah putusan kasasi keluar. Meski begitu, Google tetap harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Perusahaan memiliki tenggat waktu untuk membayar denda. Mereka juga wajib melakukan perubahan kebijakan di platform Play Store. Perubahan ini berlaku di wilayah hukum Indonesia.

Tags: GOOGLEgoogle play billingkppuMahkamah AgungmonopoliRegulasi Digital
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Crimson Desert

Review Crimson Desert 2026: Standar Baru Open-World dengan BlackSpace Engine

byDenny ZY
20/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Setelah dinantikan selama bertahun-tahun, Crimson Desert resmi menyapa para gamer secara global pada 19 Maret 2026....

Ragnarok Origin Classic

Link Pra-Registrasi Ragnarok Origin Classic: Berburu iPhone 17 Pro dan Nostalgia RO Tanpa P2W

byDenny ZY
20/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kabar gembira bagi para "Veteran" penghuni Midgard. Di bulan Maret 2026 ini, Gravity Game Vision resmi...

download Football Manager 2026

Link Download Football Manager 2026 Diskon 33 Persen di Steam Spring Sale 2026

byDenny ZY
20/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kabar gembira bagi para pecinta game simulasi sepak bola di seluruh Tanah Air. Bertepatan dengan momen...

Berita Terbaru

Idul Fitri Momentum untuk Kembali Bersatu dan Hidup Rukun
Humaniora

Idul Fitri Momentum untuk Kembali Bersatu dan Hidup Rukun

byRicky Marlyand1 others
21/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar mengajak masyarakat untuk bersatu dan senantiasa hidup rukun. Perbedaan...

Read moreDetails
Gubernur Lampung: Terus Pererat Persatuan dan Kepedulian Bersama

Gubernur Lampung: Terus Pererat Persatuan dan Kepedulian Bersama

21/03/2026
Ribuan Masyarakat Salat Idul Fitri Bersama Gubernur Lampung di Masjid Al Bakrie

Ribuan Masyarakat Salat Idul Fitri Bersama Gubernur Lampung di Masjid Al Bakrie

21/03/2026
Pelaksanaan Salat Idulfitri 1447 H di Akar Hotel Lampung Berlangsung Khidmat

Pelaksanaan Salat Idulfitri 1447 H di Akar Hotel Lampung Berlangsung Khidmat

21/03/2026
Skema WFH

Panduan Sistem Kerja Fleksibel Lebaran 2026

21/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.