Sidang MK April 2026 soroti polemik kuota internet hangus dalam uji materi UU Cipta Kerja. Pakar dan operator beda pandangan soal transparansi layanan.
Jakarta (Lampost.co) — Polemik mengenai sisa kuota internet yang hangus kembali memanas di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada April 2026. Isu ini mencuat dalam sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Cipta Kerja yang bersinggungan dengan sektor telekomunikasi. Khususnya, isu ini terkait perlindungan konsumen dan keadilan dalam skema tarif layanan data.
Dalam persidangan perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025, para hakim konstitusi secara tajam menyoroti aspek transparansi dan kepastian hukum bagi pelanggan. Hal ini merespons keluhan publik yang merasa dirugikan ketika sisa volume data yang sudah dibayar lunas tidak lagi bisa diakses. Pasalnya, sisa kuota tidak dapat diakses hanya karena masa aktif paket telah berakhir.
Salah satu inti perdebatan di MK adalah perbedaan persepsi mengenai komoditas yang dijual. Perwakilan operator seluler dalam persidangan menegaskan bahwa layanan internet pada paket data merupakan jasa akses terhadap kapasitas jaringan untuk volume dan periode tertentu. Dengan kata lain, yang dibeli pelanggan bukanlah barang fisik. Sebaliknya, pelanggan membeli hak akses dalam durasi kontrak yang telah disepakati.
Namun, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam sidang medio April 2026 sempat mempertanyakan asas keadilan dari praktik tersebut. Ia menekankan bahwa kuota internet kini telah menjadi kebutuhan dasar yang mendukung pekerjaan dan pendidikan masyarakat. Sehingga, perlindungan terhadap hak milik pribadi pengguna—sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945—menjadi krusial untuk didalami.
Associate Professor di STEI ITB, M. Ridwan Effendi, memberikan pandangan bahwa praktik global dalam industri telekomunikasi memang sangat beragam. Menurutnya, batasan waktu pada paket prabayar adalah hal yang lazim di banyak negara, namun transparansi menjadi kunci pembeda.
Di Filipina, operator seperti Globe menawarkan paket dengan masa berlaku ketat mulai dari harian hingga 15 hari. Sebaliknya, Smart menawarkan varian Magic Data yang dipasarkan tanpa masa kedaluwarsa. Di Singapura, Singtel memungkinkan pelanggan melakukan rollover atau akumulasi data yang tidak terpakai hingga enam bulan. Ragam praktik ini menunjukkan bahwa desain produk seharusnya bisa lebih akomodatif terhadap kebutuhan konsumen tanpa merusak stabilitas jaringan.
Tantangannya adalah bagaimana memperbaiki tata kelola agar pelanggan paham sejak awal mengenai risiko paket yang mereka pilih. Hal itu harus dilakukan tanpa mengorbankan kualitas layanan untuk publik luas, ujar Ridwan dalam keterangannya, Jumat, 24 April 2026.
Secara regulasi, tata kelola layanan internet di Indonesia saat ini mengacu pada PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. PP tersebut merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Aturan ini, bersama dengan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021, menempatkan aspek masa berlaku layanan dan transparansi informasi dalam ranah tata kelola layanan teknis.
Industri berargumen bahwa kapasitas jaringan tidak dapat disimpan atau dikumpulkan kembali jika tidak digunakan. Oleh karena itu, operator menilai istilah kuota hangus kurang tepat secara teknis. Karena yang terjadi adalah berakhirnya periode akses yang diperjanjikan.
Sidang di MK ini diharapkan melahirkan putusan yang mampu menyeimbangkan kepentingan industri dan hak digital warga. Para pemohon terdiri dari pekerja sektor informal seperti pengemudi ojek online. Mereka menuntut adanya kewajiban bagi operator untuk menerapkan skema akumulasi (rollover) atau setidaknya memberikan kepastian bahwa sisa kuota tetap berlaku selama kartu perdana masih dalam masa aktif.
Kuncinya bukan sekadar mencari siapa yang paling benar, tetapi melihat solusi terbaik. Solusinya adalah kepastian bagi pengguna, transparansi informasi yang mudah dipahami, dan mekanisme layanan yang proporsional di tengah era transformasi digital 2026, pungkas Ridwan.
Hingga saat ini, publik masih menanti arah putusan MK yang diprediksi akan menjadi tonggak baru dalam pengaturan layanan telekomunikasi di tanah air.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update