Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Indonesia dijadwalkan mengumumkan perkembangan investasi Apple pada 7 Januari 2025 mendatang. Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Roeslani, menyatakan bahwa Apple telah menyampaikan rencana investasi senilai USD 1 miliar (sekitar Rp16 triliun) untuk memenuhi syarat regulasi di Indonesia. Investasi ini juga menjadi syarat utama untuk kembali memasarkan iPhone 16 di Tanah Air.
Catatan Penting:
-
Investasi ini syarat utama untuk memenuhi regulasi TKDN dan menjual iPhone 16 di Indonesia.
-
Pemerintah berharap Apple dapat memenuhi semua persyaratan TKDN, menciptakan lapangan kerja baru, dan melibatkan industri lokal.
-
Pemerintah menolak proposal investasi sebelumnya yang dinilai terlalu kecil.
Rencana Investasi Apple
“Kami akan mengumumkan detail investasi pada 7 Januari. Saat ini, kami menunggu perwakilan Apple datang untuk membahas rencana tersebut secara langsung bersama kami dan Kementerian Perindustrian,” ujar Rosan di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (2/1/2025).
Baca juga: Apple Siapkan iPhone 16E, Versi Murah untuk Pasar Terjangkau
Apple telah mengajukan surat resmi terkait investasi ini ke Kementerian Perindustrian dan Kementerian Investasi. Investasi tersebut diharapkan mampu membuka jalan bagi Apple untuk memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang menjadi penghalang utama penjualan iPhone 16 di Indonesia.
Upaya Negosiasi yang Berjalan Lama
Sebelumnya, Apple beberapa kali mengajukan proposal investasi dengan nilai yang lebih kecil, yakni USD 100 juta atau sekitar Rp1,5 triliun. Namun, proposal tersebut pemerintah tolak karena belum cukup signifikan. Kini, dengan nilai investasi yang jauh lebih besar, pemerintah optimistis langkah ini dapat mendorong kontribusi Apple dalam mendukung industri lokal.
“Kami ingin Apple tidak hanya mengambil manfaat dari pasar Indonesia, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi perekonomian nasional,” tegas Rosan.
Pengumuman Penting dan Harapan Baru
Dengan nilai investasi sebesar Rp16 triliun, pemerintah berharap Apple dapat memenuhi semua persyaratan TKDN, menciptakan lapangan kerja baru, dan melibatkan industri lokal dalam rantai pasok globalnya. Selain itu, langkah ini semoga memberikan dampak positif bagi ekosistem teknologi Indonesia.