Bandar Lampung (Lampost.co) — Penjualan iPhone 16 di Indonesia menjadi topik hangat di awal tahun 2025. Setelah tertunda akibat ketentuan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), kabar terbaru menyebutkan bahwa iPhone 16 series mungkin segera memenuhi syarat penjualan di Indonesia.
Poin Penting:
-
Apakah perselisihan terkait investasi Apple akan selesai dalam waktu dekat?
-
Apple belum memenuhi persyaratan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
-
Fitur iPhone 16 yang memiliki prosesor A18 Bionic.
Dalam wawancara dengan Bloomberg, Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Roeslani, optimis bahwa perselisihan terkait investasi Apple akan selesai dalam waktu dekat. “Saya sangat yakin masalah ini akan segera teratasi. Mudah-mudahan dalam satu atau dua minggu ke depan masalah ini dapat diselesaikan.”
Baca juga: Harga iPhone: Update Terbaru dan Status iPhone 16 di Indonesia
Kenapa iPhone 16 Tertunda di Indonesia?
Kementerian Perindustrian sebelumnya belum mengizinkan penjualan iPhone 16 di Indonesia karena Apple dianggap belum memenuhi persyaratan TKDN minimal 35%. Meski Apple telah berinvestasi dalam program inovasi seperti Apple Developer Academy, pemerintah menilai skema manufaktur lebih relevan untuk memenuhi aturan tersebut.
Apple pun telah mengajukan berbagai proposal investasi, termasuk rencana pembangunan pabrik AirTag di Batam senilai USD 1 miliar atau sekitar Rp 16 triliun. Sayangnya, meski investasi ini diprediksi menyerap 1.000 tenaga kerja, proposal tersebut masih belum memenuhi syarat TKDN untuk iPhone 16.
Apa yang Pengguna Tunggu?
Jika smartphone ini resmi rilis, pengguna di Indonesia dapat menikmati sejumlah fitur baru yang kabarnya menjadi andalan, seperti:
- Kamera dengan teknologi fotografi malam terbaru.
- Prosesor A18 Bionic untuk performa lebih cepat.
- Layar ProMotion yang mendukung refresh rate hingga 120Hz.
Dampak iPhone 16 untuk Pasar Indonesia
Dengan kehadiran perangkat ini, pasar smartphone premium di Indonesia nampaknya akan semakin kompetitif. Tentu saja harapannya agar Apple juga memberikan dampak positif pada sektor teknologi lokal melalui program investasi yang lebih besar.
Namun, syarat TKDN tetap menjadi tantangan utama. Pemerintah berharap Apple tidak hanya memenuhi persyaratan regulasi, tetapi juga mendukung pengembangan teknologi dalam negeri secara menyeluruh.
Kesimpulan
Dengan kemungkinan pencabutan larangan penjualan dalam waktu dekat, Apple dan pemerintah Indonesia kini berupaya mencari solusi terbaik. Bagi para penggemar, kini saatnya bersiap untuk menyambut iPhone terbaru dengan fitur canggih.