Bandar Lampung (Lampost.co) — Genderang perang terhadap adiksi digital resmi ditabuh, namun medan tempur kini bergeser ke area yang lebih gelap. Seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026, perbincangan publik tak lagi sekadar soal larangan, melainkan ancaman nyata munculnya “pasar gelap” verifikasi identitas dan risiko kebocoran data pribadi anak dalam skala masif.
Aturan turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS) ini mewajibkan platform raksasa seperti TikTok, Instagram, hingga Roblox untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Namun, langkah ini justru memicu efek samping yang tak terduga di awal tahun 2026 ini.
Fenomena Jasa Joki Verifikasi NIK
Pantauan di berbagai kanal media sosial dan grup percakapan tertutup menunjukkan mulai maraknya penawaran Jasa Joki Verifikasi. Para aktor ini menawarkan bantuan bagi anak-anak di bawah 16 tahun untuk melewati sistem verifikasi usia berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan biometrik yang diwajibkan pemerintah.
Dengan membayar tarif tertentu, anak-anak diberikan akses akun yang sudah terverifikasi menggunakan data identitas dewasa atau data palsu. Pakar keamanan siber dari CISSReC, Pratama Persadha, memperingatkan bahwa fenomena ini jauh lebih berbahaya karena anak-anak tersebut kini masuk ke ekosistem digital tanpa pengawasan algoritma pelindung anak sama sekali.
Bom Waktu Kebocoran Data
Kewajiban platform digital untuk melakukan pemindaian KTP orang tua dan NIK anak demi kepatuhan pada Permen Komdigi 9/2026 menciptakan kekhawatiran baru terkait kedaulatan data. Para aktivis privasi digital menyebut pengumpulan data biometrik anak secara masif oleh perusahaan global sebagai bom waktu.
Jika terjadi peretasan pada server Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), data identitas jutaan anak Indonesia akan terekspos secara permanen. Hal ini memicu desakan dari sejumlah pihak di DPR agar Komdigi tidak hanya sibuk membatasi akses, tetapi juga melakukan audit keamanan siber yang ketat terhadap sistem verifikasi milik platform seperti Meta, ByteDance, hingga Roblox Corporation.
Dilema Ekonomi Kreatif dan Nasib Developer Muda
Sektor ekonomi kreatif juga ikut terguncang oleh kebijakan ini. Pembatasan akses ke Roblox menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri digital. Selama ini, platform tersebut menjadi tempat banyak anak muda Indonesia belajar coding dan membuat game. Selain itu, Roblox juga menjadi sumber pendapatan bagi ratusan kreator melalui program Developer Exchange (DevEx).
Data tahun 2025 menunjukkan kontribusi komunitas kreator Roblox Indonesia cukup besar. Nilainya bahkan mencapai lebih dari Rp126 miliar terhadap PDB. Karena itu, larangan total bagi pengguna di bawah usia 16 tahun memicu kritik dari berbagai pihak. Terlebih lagi, kebijakan tersebut tidak menyediakan pengecualian bagi kreator konten edukatif. Banyak pelaku industri game lokal menilai langkah ini terlalu pukul rata atau bersifat blanket ban.
Respon Internasional dan Standar Baru
Di tingkat global, langkah Indonesia menerapkan pembatasan ini mulai 28 Maret mendatang mendapat perhatian luas. Kebijakan tersebut bahkan mendapat apresiasi dari Presiden Prancis, Emmanuel Macron. Pemerintah Australia juga disebut memberikan dukungan karena telah lebih dulu menerapkan aturan serupa. Dengan langkah ini, Indonesia kini dipandang sebagai semacam laboratorium global. Banyak pihak ingin melihat apakah kebijakan restriktif negara mampu menandingi kekuatan algoritma platform digital.
Kini publik menunggu bagaimana implementasi kebijakan tersebut pada akhir Maret nanti. Banyak yang berharap aturan ini benar-benar mampu melindungi kesehatan mental generasi muda. Namun di sisi lain, ada pula kekhawatiran baru yang mulai muncul. Sebagian pengamat menilai pembatasan ketat justru bisa mendorong anak-anak mencari jalan alternatif. Risiko terbesar adalah mereka masuk ke ruang digital bawah tanah yang jauh lebih sulit diawasi.








